Berita Investigasi

Kadus Terima Gajih Dobel, Kades Rantau Rasau Diduga Tidak Paham Aturan Desa

647
×

Kadus Terima Gajih Dobel, Kades Rantau Rasau Diduga Tidak Paham Aturan Desa

Sebarkan artikel ini

TANJUNG JABUBG TIMUR, GirPos.com – Perangkat desa terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, Kepala seksi (Kasi) Kepala urusan (Kaur), dan kepala kewilayahan atau kepala Dusun (Kadus).

Sedangkan untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), LPM Desa, PKK, TPK Desa, Karang Taruna, dan Posyandu merupakan lembaga desa.

Perangkat desa diangkat dan diberhentikan oleh kepala desa melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Untuk Penghasilan tetap dan juga tunjangan perangkat desa sendiri, itu berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota yang besaran tiap bulannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.

Selanjutnya, terkait tugas perangkat desa, salah satunya yang diatur dalam Undang-Undang Desa ialah membantu serta menerima kuasa atas pelimpahan sebagian tugas dari kepala desa.

Adanya dugaan kades Rantau Rasau (Kuadi), kecamatan Berbak, kabupaten Tanjung Jabung Timur, tidak memahami terkait Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 51 tentang Larangan rangkap jabatan perangkat desa, sehingga kepala Dusun Mekar Sari (Sunadi) merangkap TPK Desa Rantau Rasau.

Hal tersebut dinyatakan Sunadi saat awak media melakukan konfirmasih terkait pembangunan gedung serbaguna yang telah terbit pemberitaannya di media ini.

Sunadi menyampaikan dari Tahun 2017 sudah menjabat sebagai kepala Dusun, dan TPK sejak Tahun 2018, dan Beliau mengakui terima gaji dobel.

Untuk menggapi hal tersebut awak media melakukan konfirmasi ke kepala desa melalui pesan WhatsApp pada Selasa 14/05/2023, Kuadi mejelaskan melalui pesan singkat.

“Ma’af ya Bang selagi itu keputusan yang di sepakati hasil Musdes dan juga dihadiri pendamping Desa, Pendamping Kecamatan BPD dan Anggota dan Pak RT dan juga perwakilan Masyrakat insyah Allah bisa Bang,” jawabnya.

Sa’at disinggung mengenai pengetahuannya secara aturan Desa di bolehkan apa tidak, perangkat desa rangkap jabatan Beliau menjawab.

“Kalau udah berbicara masalah aturan, karna Bapak masih baru menjabat, jadi Bapak belum terlalu jauh untuk mendalaminya Bang, tetapi Bapak tetap akan belajar supaya paham aturan mana yang boleh dan mana yang tidak boleh Bang, kami mengikuti selagi itu hasil Musdes bersama lakukan Bang,” Jelas Kades. (Salaming)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top