Pringsewu, Girpos.com — Pemberitaan ini disusun setelah dilakukan upaya konfirmasi langsung kepada Akhmad Fadoli selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Pringsewu. Konfirmasi tersebut dilakukan oleh salah satu perwakilan tim media yang tergabung di DPC KWRI Pringsewu, baik melalui surat resmi maupun sambungan telepon hingga Selasa (4/3/2026).
Namun sampai berita ini diturunkan, belum terdapat jawaban atau klarifikasi resmi dari yang bersangkutan terkait sejumlah pos Anggaran Tahun 2025 di Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu.
Perwakilan tim media DPC KWRI Pringsewu menegaskan bahwa langkah konfirmasi dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers dan untuk memastikan pemberitaan tetap berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik. Upaya konfirmasi melalui telepon juga telah dilakukan, dengan kondisi nada panggil aktif, namun belum mendapat respons.
Berdasarkan data yang diperoleh redaksi, terdapat sejumlah pos anggaran Tahun 2025 yang menjadi perhatian publik, antara lain:
– Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas sebesar Rp356.820.xxx.
– Belanja Pemeliharaan Gedung Kantor dengan volume pekerjaan 922,0540140187 m²/tahun sebesar Rp197.319.xxx.
– Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin sebesar Rp100.650.xxx.
– Belanja Pemeliharaan Halaman Gedung Kantor sebesar Rp20.000.xxx.
– Belanja Medical Check Up sebesar Rp30.000.xxx.
– Honorarium Narasumber sebesar Rp28.800.xxx.
Total anggaran dari sejumlah item tersebut mencapai ratusan juta rupiah yang bersumber dari APBD Tahun 2025.
Dalam surat konfirmasi yang telah disampaikan, tim media DPC KWRI Pringsewu meminta penjelasan terkait kebenaran rincian anggaran tersebut sebagai bagian dari alokasi APBD 2025, identitas Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), mekanisme pelaksanaan dan pengawasan, jadwal realisasi kegiatan, lokasi pelaksanaan, hingga dasar pertimbangan penetapan nominal anggaran pada masing-masing pos.
Langkah konfirmasi ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hak jawab narasumber sebelum publikasi. Prinsip keberimbangan, akurasi, dan praduga tak bersalah tetap menjadi dasar dalam penyajian informasi kepada publik.
Hingga berita ini ditayangkan, klarifikasi resmi dari Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu masih dinantikan. Redaksi menegaskan bahwa ruang hak jawab tetap terbuka dan akan dimuat secara proporsional apabila penjelasan resmi diberikan.
Transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah merupakan bagian dari akuntabilitas publik. Oleh karena itu, informasi yang jelas dan terbuka sangat dibutuhkan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh terkait penggunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat.
(Tim – KWRI)






