Example 728x250
Berita Daerah

Angka Perceraian Selama 2023 di Kota Surabaya Diklaim Menurun

102
×

Angka Perceraian Selama 2023 di Kota Surabaya Diklaim Menurun

Sebarkan artikel ini
Doc photo: [istimewa/Detikjatim]

SURABAYA, GirPos.com – Angka perceraian selama 2023 di Kota Surabaya diklaim menurun. Baik cerai talak [Diajukan suami] maupun cerai gugat [Diajukan istri].

Humas 2 Pengadilan Agama Surabaya Nur Khasan mengatakan meski penurunan tak terlalu signifikan, namun hal itu salah satu wujud kesadaran para pasutri tentang sakral dan kesadaran sebuah pernikahan.

“Pernikahan itu tidak sekedar siap hidup bersama calon pasangan, tapi juga harus siap secara mental maupun finansial. Artinya, baik pria maupun wanita harus paham dengan tupoksinya masing-masing [hak, kewajiban, hingga anjuran],” kata Nur, di Pengadilan Agama Kota Surabaya, dilansir Detikjatim, Rabu [03/01/2024].

Nur menegaskan para pemohon cerai talak maupun gugat di Pengadilan Agama Kota Surabaya masih banyak yang tidak menyadari arti rumah tangga dan pernikahan yang sesungguhnya.

BACA JUGA  LaNyalla Apresiasi Kejagung, Usut Kasus PT Timah Temuan DPD RI

Menurutnya, perceraian dianggap hal yang lumrah oleh para pemohon. Padahal, sambung dia, cerai opsi paling akhir dalam mengakhiri permasalahan rumah tangga.

“Kalau sudah paham [tentang pernikahan], terutama sadar akan hak dan kewajiban, tentu akan dihadapi dengan tenang. Karena menurut saya, cerai adalah seperti ‘pintu darurat’ atau cara paling akhir, seperti halnya pesawat kalau oleng. Jadi, harus dipikirkan matang-matang sebelum melakukan [pengajuan cerai],” ungkapnya.

Alasan yang diajukanpun beragam. mulai dari perselisihan gegara hal sepele, faktor ekonomi, hadirnya orang ketiga, sampai meninggalkan salah satu pihak.

Meski begitu, pihaknya memastikan Pengadilan Agama Surabaya memberikan pendampingan pasca cerai disahkan atau kedua belah pihak memperoleh akta cerai. Agar kedua belah pihak mendapat hak maupun menjalankan kewajiban sesuai syariat Islam dan Undang-Undang [UU].

BACA JUGA  Pesan Penting Disampaikan Kapolres saat Pimpin Upacara SMAN 1 Pringsewu

“Kami juga ada MoU tentang pelayanan pasca cerai kepada kedua belah pihak. Supaya hak mut’ah dan idah bisa terlaksana selama sidang, serta pihak wanita mendapatkan haknya dari mantan suami, ini sudah dijalankan dan berikan pelayanan,” tutupnya. [red]

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250