Girpos.com |Ogan Ilir – Peran pers sebagai salah satu pilar demokrasi dan kontrol sosial kembali mendapat sorotan. Di tengah maraknya fenomena perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang menjadi perhatian masyarakat di sejumlah wilayah Sumatera Selatan, insan pers dinilai memiliki tanggung jawab besar untuk menyampaikan informasi secara profesional, berimbang dan sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Sekretaris Jenderal Serikat Masyarakat Sumsel sekaligus Sekjen POSE RI dan praktisi hukum, Rudianto, SH., MH., menegaskan bahwa dirinya sangat menghormati keberadaan pers serta Undang-Undang Pers sebagai instrumen penting dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Menurut Rudianto, persoalan perdagangan BBM di sejumlah kabupaten/kota di Sumatera Selatan, termasuk Ogan Ilir, Musi Banyuasin, Muara Enim dan Kota Palembang, bukan merupakan fenomena baru. Karena itu, pemberitaan mengenai persoalan tersebut seharusnya dilakukan dengan mengedepankan data, konfirmasi dan prinsip jurnalistik.
“Kami menjunjung tinggi Undang-Undang Pers dan sangat menghargai pers sebagai kontrol sosial. Masyarakat, organisasi maupun media memiliki peran masing-masing dalam melakukan pengawasan. Tetapi kontrol sosial harus dilakukan secara proporsional, profesional dan tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik,” tegas Rudianto.
Ia menyoroti adanya dugaan pola komunikasi tertentu yang menurut informasi yang diterimanya berkaitan dengan permintaan sejumlah uang sebelum sebuah pemberitaan diterbitkan atau tidak diterbitkan. Rudianto menilai, apabila benar terdapat praktik semacam itu, persoalannya bukan lagi sekadar mengenai substansi pemberitaan, melainkan menyangkut profesionalitas dan etika dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Kalau memang ada temuan, silakan diberitakan. Tulis secara profesional, lakukan konfirmasi, hadirkan sumber yang jelas dan berikan ruang hak jawab. Jangan sampai pemberitaan digunakan sebagai alat penekanan terhadap pihak tertentu. Kalau ada permintaan imbalan agar berita tidak diturunkan, tentu hal tersebut harus dilihat dan diuji berdasarkan fakta serta ketentuan kode etik jurnalistik yang berlaku,” ujarnya.
Rudianto juga mengingatkan bahwa kebebasan pers yang lahir dari era reformasi merupakan sebuah amanah yang harus dijaga. Kemudahan masyarakat untuk bergabung dalam organisasi maupun dunia media, menurutnya, merupakan bagian dari kebebasan berserikat dan menyampaikan informasi, namun kebebasan tersebut harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab.
“Zaman sekarang siapa pun memiliki kesempatan untuk bergabung dalam organisasi pers maupun media. Itu bagian dari keterbukaan dan kebebasan berserikat. Tetapi ketika seseorang membawa nama profesi pers, ada tanggung jawab moral dan etik yang harus dijaga. Jangan sampai ada celah profesi yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Sebagai praktisi hukum sekaligus aktivis, Rudianto menilai setiap dugaan pelanggaran dalam praktik jurnalistik semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang tepat, bukan dengan saling menekan. Ia juga mendorong setiap media untuk tetap mengedepankan verifikasi, keberimbangan, independensi serta memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi.
“Kami tidak anti terhadap kritik dan pemberitaan. Justru kami mendukung pers yang kritis. Tetapi kritik harus dibangun berdasarkan fakta dan profesionalitas. Kalau memang ada persoalan perdagangan BBM, silakan bongkar secara jurnalistik. Cari datanya, konfirmasi pihak terkait dan sampaikan kepada publik secara berimbang. Itu baru kontrol sosial yang sehat,” jelas Rudianto.
Ia berharap seluruh insan pers di Sumatera Selatan dapat bersama-sama menjaga marwah profesi jurnalistik. Menurutnya, pers yang kuat bukanlah pers yang menakutkan pihak tertentu, melainkan pers yang dipercaya masyarakat karena konsisten menyampaikan fakta dan memperjuangkan kepentingan publik.
“Berita silakan ditulis apabila memang memiliki nilai kepentingan publik, tetapi jangan menjadikan profesi sebagai alat untuk menekan atau meminta sesuatu dari pihak yang diberitakan,” pungkasnya.(IR)






