Girpos.com |Palembang _ Maraknya kasus dugaan tindak pidana korupsi di berbagai daerah khususnya Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi sorotan bagi pegiat kontrol sosial.
Korupsi bukan hanya bisa dilakukan oleh para kalangan pejabat tinggi di tingkat pemerintahan Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Namun, di tingkat Pemerintahan Desa justru sering terjadi tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh oknum Kepala Desa.
Seperti yang diungkapkan oleh Ketua Umum Forum Pemuda Garuda Sumsel (FPGSS) Iqbal Tawakal. Dalam waktu dekat FPGSS akan melakukan unjuk rasa sekaligus membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).
Adapun isu unjukrasa yang akan disampaikan nanti yaitu, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa (DD) tahun 2022-2023 yang dilakukan oleh inisial “ASD” oknum mantan Kepala Desa (Kades) Kayu Labu, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Berdasarkan hasil investigasi tim FPGSS dan laporan masyarakat, “ASD” diduga telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan melakukan dugaan tindak pidana korupsi hingga ratusan juta rupiah, seperti pengadaan mobil ambulan fiktif, bangunan tidak sesuai anggaran (Markup) dan dugaan- dugaan korupsi lainnya.
“Kami dapat informasi dari beberapa warga Desa Kayu Labu, kami juga sudah mengantongi data-data kongkret untuk bahan laporan,” kata Iqbal kepada wartawan, Sabtu (08/08/2026).
Selain mantan Kades inisial “ASD”, FPGSS juga akan melaporkan Kades Kayu Labu inisial “KH” yang saat ini sedang aktif menjabat.
“KH” diduga telah memanipulasi data warga terkait program bedah rumah, melakukan pembiaran terhadap kegiatan rutin sabung ayam dan pembiaran terhadap adanya limbah pabrik kelapa sawit yang sudah mencemari lingkungan Desa Kayu Labu.
“Kami tidak hanya unjuk rasa saja, tapi kami juga mau melaporkan “ASD” dan “KH” ke Kejati Sumsel, karena selain telah merugikan keuangan negara, kedua Kades tersebut terkesan sudah tidak bisa lagi menjalankan tugas sesuai pungsinya,” pungkas Iqbal Tawakal. (Red)






