PRINGSEWU, GirPos.com – Pria berinisial MI (45), asal Desa Karang Anyar, kecamatan Gedong Tataan, kabupaten Pesawaran ahirnya ditangkap aparat Kepolisian Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, karena menggelapkan sepeda motor milik mantan mertuanya, Sabtu (04/11/23).
Kapolsek Gadingrejo, AKP. Nurul Haq mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP. Benny Prasetya menjelaskan, tersangka yang dalam kesehariannya bekerja sebagai tenaga honorer di Dinas Perhubungan di kabupaten Pesawaran, ini diamankan Polisi pada Jumat 03 Oktober 2023.
“Dia ditetapkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan setelah polisi melakukan pemeriksaan dan gelar perkara,” jelas AKP. Nurul Haq.
Menurut Kapolsek, MI diamankan polisi karena melakukan penggelapan 1 unit sepeda motor Yamaha Zupiter Z BE 3243 YG, milik mantan mertuanya, Purnomo warga Pekon Gadingrejo Timur, kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. digelapkan tersangka sejak 14 Januari 2018 silam dengan modus meminjam untuk dipergunakan sebagai alat transportasi sehari-hari, namun pada akhirnya dijual oleh tersangka tanpa seizin korban.
“Akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian senilai Rp.4,8 juta lalu melaporkan kepada pihak kepolisian,” terang Kapolsek Gadingrejo Pada Sabtu (4/11/2023) siang.
Diungkapkan Kapolsek, sepeda motor milik korban dijual secara COD kepada seseorang yang tidak dikenal seharga Rp.2 juta. Dan uangnya telah habis dipergunakan untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari. pihaknya masih berupaya menyelidiki keberadaan sepeda motor milik korban yang telah dijual tersangka.
“Atas perbuatanya itu, tersangka di sangkakan melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Tersangka terancam hukuman kurungan 4 tahun penjara,” tandasnya (Red)