Berita HukumBerita KriminalBerita Nasional

Dijemput Lalu Dikeroyok Teman Sendiri, Berujung Laporan ke Polrestabes Palembang

135
×

Dijemput Lalu Dikeroyok Teman Sendiri, Berujung Laporan ke Polrestabes Palembang

Sebarkan artikel ini

Girpos.com |Palembang _ Liza Liana seorang ibu rumah tangga beralamat di Perumahan Griya Cahaya Nirwana, Kecamatan Sukarame, Talang Jambe melaporkan beberapa teman anaknya inisial KYL, STL, LL dan kawan-kawan lainnya ke Polrestabes Palembang atas dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak.

Berdasarkan surat keterangan Laporan Polisi Nomor: – LP/B/2017/VI/2026/SPKT/ POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN, Liza Liana didampingi kuasa hukumnya M. Sanusi AH, SH, MM menjelaskan, pada hari Sabtu (20/06) awal mula anaknya inisial CK yang merupakan korban dugaan kejahatan perlindungan anak pergi ke warung seorang diri untuk membeli jajanan.

Lalu, di waktu yang sama datang terlapor bersama kawan-kawannya menjemput korban, memaksa pergi ke suatu tempat menggunakan motor.

Namun, setelah sampai ditempat tujuan di sebuah lapangan sekira pukul 16.10 Wib, tiba-tiba korban di keroyok oleh terlapor yang diperkirakan berjumlah 6 orang secara bergantian.

“Tangan anak saya ditarik lalu di dorong sampai terjatuh oleh terlapor, setelah terjatuh terlapor lainnya ikut memukul, menendang secara bergantian,” ujar Liza dengan nada terbata-bata, Selasa (22/06/2026).

Akibat kejadian itu, korban yang merupakan anak perempuan baru tamat Sekolah Dasar (SD) tersebut mengalami luka lecet di bibir atas bawah, serta memar di bahu kanan dan kepala.

Selain itu atas perbuatannya, para terlapor dapat dijerat Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 dengan perubahan UU No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. (CH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top