Example 728x250
Berita Nasional

Kembali Dilakukan Penggeledahan Serentak 2 Tempat Di Makasar Oleh Tim Penyidik Kejati Sulsel

42
×

Kembali Dilakukan Penggeledahan Serentak 2 Tempat Di Makasar Oleh Tim Penyidik Kejati Sulsel

Sebarkan artikel ini
Doc photo Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi SulSel, Rabu (02/11/23)

MAKASAR, GirPos.com – Setelah Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (SulSel) melakukan penggeledahan serentak pada 2 (dua) tempat di Makassar.

“Penggeledahan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan dan dirumah kediaman TSK AA terkait dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan Proyek Strategis Nasional Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi SulSel Soetarmi,S.H.,MH., dalam keterangan, Rabu (02/11/2023).

“Maka pada hari rabu tanggal 1 November 2023 Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel kembali melakukan Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-1061/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023 dan Penetapan Ijin Penggeledahan Nomor : 6/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN.Mks tanggal 31 Oktober 2023 dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.

BACA JUGA  Dr. Sunarta Buka Kegiatan Penyusunan Rancangan Standar Pelayanan pada Kejaksaan Agung

Penggeledahan di kedua tempat di Kabupaten Wajo tersebut berlangsung secara serentak mulai pukul 09.30 Wita,” kata Soetarmi,S.H.,MH.,

Adapun dokumen ataupun barang bukti yang diperoleh berhasil diamankan Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

“Yaitu 2 (dua) Unit Laptop milik kantor Desa Passeloreng, 1 (satu) buku agenda surat keluar periode tahun 2019 – 2023, dan 2 (dua) bundel daftar himpunan ketetapan pajak dan pembayaran PBB-P2 tahun 2017 dan 2018, terhadap dokumen-dokumen maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian,” lanjut Soetarmi.

“Dan selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan pada proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021,” ungkapnya.

BACA JUGA  Jaksa Agung ST Burhanuddin: Kunjungan Kerja Ke Wilayah Hukum Riau Memantau Kesiapan Aparatur Kejaksaan

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kembali menegaskan, agar seluruh saksi-saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung.

“Penyidikan perkara ini dan Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku yang merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya. (Red).


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250