Girpos.com , PALI – Polèmik perizinan lintas angkutan PT Inti Agro Makmur di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) semakin memanas. Pihak manajemen perusahaan kembali mendatangi Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten PALI. Namun, kedatangan mereka justru memperpanjang ketidakpastian.
Saat dicecar pertanyaan mengenai dokumen resmi izin lintas, Hubungan Masyarakat (Humas) PT Inti Agro Makmur hanya memberikan jawaban singkat tanpa mampu menunjukkan bukti autentik.
Kronologi Kunjungan dan Ketegangan di Dishub
Kehadiran perwakilan PT Inti Agro Makmur ke kantor Dishub PALI sedianya diharapkan membawa titik terang bagi publik. Faktanya, pihak humas perusahaan hanya bisa mengklaim bahwa izin tersebut “Ada”. Mereka sama sekali tidak bisa menyajikan bukti fisik, baik berupa selembar kertas dokumen resmi maupun dokumen digital dalam bentuk foto.
Sikap ini memicu sorotan tajam di tengah isu yang sedang hangat dibicarakan masyarakat. Pihak humas dinilai tidak memiliki iktikad baik, baik dalam bermitra dengan awak media yang membutuhkan transparansi informasi, maupun kepada Pemerintah Kabupaten PALI melalui Dinas Perhubungan.
Respons Keras Kepala Dinas dan Sambutan Hangat Kabid
Ketidakjelasan sikap dan transparansi dari humas PT Inti Agro Makmur memicu kekecewaan mendalam dari Kepala Dinas Perhubungan (Kadin) PALI, Ibu Tika. Pihaknya menyayangkan sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan oleh manajemen perusahaan perkebunan tersebut dalam rapat krusial pada 6 Agustus 2026.
Kendati situasi sempat menegang akibat kekecewaan Kadin, perwakilan perusahaan masih disambut dengan hangat dan diterima secara persuasif oleh Kepala Bidang (Kabid) Dishub, Lihan. Pertemuan tersebut dilakukan untuk menjaga komunikasi antarlembaga tetap berjalan kondusif.
Dilimpahkan ke Satpol PP: Hanya Datang Silaturahmi
Guna menindaklanjuti kejelasan dokumen perizinan tersebut, Dishub PALI kemudian melimpahkan penanganan koordinasi PT Inti Agro Makmur ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten PALI selaku penegak Peraturan Daerah (Perda). Pihak perusahaan diminta melakukan koordinasi langsung terkait surat izin lintas operasional mereka.
Namun, hasil koordinasi tersebut kembali menuai tanda tanya.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP PALI, pihak perusahaan memang menyambangi kantor mereka pada Senin, 10 Agustus 2026. Alih-alih membawa dokumen yang diminta, kedatangan mereka diklaim hanya untuk agenda perkenalan diri.
“Mereka memang datang kemarin, tetapi agenda mereka hanya sebatas bersilaturahmi dan perkenalan diri saja,” ujar Kabid Satpol PP PALI saat dikonfirmasi media.
Satpol PP Siap Tindak Lanjuti Keluhan Masyarakat
Merespons keresahan warga yang kian gencar dibicarakan, Satpol PP PALI menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini demi kepentingan masyarakat luas. Pihak Satpol PP menyatakan kesiapannya untuk menjadi wadah penyelesaian aspirasi serta keluhan warga terkait aktivitas operasional PT Inti Agro Makmur di wilayah PALI.
“Kami dari Pol-PP bersedia memecahkan aspirasi atau keluhan masyarakat perihal PT Inti Agro Makmur yang sudah gencar dibicarakan ini. Langkah selanjutnya, kami akan segera menyusun data-data komprehensif dan akan menindaklanjutinya secara tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Kabid Satpol PP.
Publik kini menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten PALI dan aparat penegak Perda untuk membuka transparansi izin lintas tersebut, mengingat aktivitas angkutan perusahaan berdampak langsung pada fasilitas jalan umum dan kenyamanan masyarakat PALI






