Berita Nasional

Baru Dua Tahun Diresmikan, Kantor DPRD PALI Direhab Rp5,85 Miliar! Ketua dan Sekretaris DPC Harimau Sumatera Bersatu (HSB) Kabupaten PALI selaku kontrol sosial masyarakat Angkat Bicara

250
×

Baru Dua Tahun Diresmikan, Kantor DPRD PALI Direhab Rp5,85 Miliar! Ketua dan Sekretaris DPC Harimau Sumatera Bersatu (HSB) Kabupaten PALI selaku kontrol sosial masyarakat Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

Girpos.com PALI – Proyek Rehabilitasi Total Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dengan nilai kontrak Rp5.854.460.000 menuai sorotan tajam. Gedung yang baru diresmikan pada 17 September 2024 itu kini kembali direhabilitasi pada Tahun Anggaran 2026, sehingga memunculkan berbagai pertanyaan mengenai kualitas bangunan dan efektivitas penggunaan anggaran.

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. Dian Mandiri berdasarkan kontrak Nomor 600/002/KPA.02/RTGSD/II/2026 tertanggal 18 Februari 2026.

Sorotan muncul karena papan informasi proyek dinilai belum sepenuhnya memberikan informasi yang lengkap. Jangka waktu atau kalender pelaksanaan pekerjaan tidak dicantumkan, sehingga masyarakat kesulitan mengetahui target penyelesaian proyek dan melakukan pengawasan terhadap progres pekerjaan.

Ketua DPC Harimau Sumatera Bersatu (HSB) Kabupaten PALI menilai proyek tersebut layak mendapat perhatian publik. Menurutnya, gedung yang baru diresmikan sekitar dua tahun lalu kini kembali direhabilitasi dengan anggaran miliaran rupiah sehingga perlu dijelaskan secara terbuka alasan teknisnya.

> “Gedung ini baru diresmikan pada September 2024, namun kini sudah direhabilitasi dengan anggaran Rp5,85 miliar. Jika yang dikerjakan hanya rehabilitasi interior, tentu publik berhak mengetahui alasan teknisnya. Jangan sampai muncul kesan pemborosan anggaran atau lemahnya kualitas pembangunan sebelumnya,” tegas Ketua DPC HSB.

Sementara itu, Sekretaris DPC Harimau Sumatera Bersatu (HSB) Kabupaten PALI menambahkan bahwa pemerintah daerah harus memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Kami meminta Dinas PUPR, Sekretariat DPRD PALI, dan pihak pelaksana menjelaskan ruang lingkup pekerjaan secara rinci. Jika bangunan yang baru beberapa tahun sudah direhabilitasi kembali, maka evaluasi terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan sebelumnya juga perlu dilakukan agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” ujarnya.

DPC Harimau Sumatera Bersatu (HSB) Kabupaten PALI juga meminta aparat pengawas mengawal pelaksanaan proyek tersebut agar dikerjakan sesuai spesifikasi teknis, tepat mutu, tepat waktu, dan penggunaan anggarannya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.(Andi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top