Berita NasionalHeadline

Pengakuan Negara Jadi Tonggak Baru: 13 Juli Resmi Ditetapkan sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

103
×

Pengakuan Negara Jadi Tonggak Baru: 13 Juli Resmi Ditetapkan sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Sebarkan artikel ini

Girpos.com |JAKARTA – Sejarah kebudayaan Indonesia mencatat babak baru yang monumental. Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Kebudayaan, secara resmi menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon. Keputusan ini menjadi momentum bersejarah bagi pengakuan negara terhadap keberadaan dan hak konstitusional para Penghayat Kepercayaan sebagai bagian tak terpisahkan dari keberagaman bangsa Indonesia.

Perjuangan Lintas Organisasi dan Tokoh Budaya

Penetapan ini bukan datang tiba-tiba, melainkan buah perjuangan panjang selama lebih dari dua dekade. Usulan awal telah diajukan sejak tahun 2005 oleh Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI). Proses ini juga melibatkan ratusan organisasi Penghayat Kepercayaan di seluruh Nusantara, tokoh budaya, akademisi, serta komunitas adat. Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, menegaskan bahwa keputusan ini adalah hasil kajian sejarah, akademik, dan dialog intensif dengan berbagai pihak. Bagi komunitas seperti Kejawen, Sapta Darma, Kaharingan, Parmalim, Sunda Wiwitan, Marapu, hingga Kapitayan, penetapan ini adalah simbol kemenangan perjuangan menuntut kesetaraan hak sipil, administrasi kependudukan, dan ruang spiritual yang setara.

Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa akan diperingati setiap tanggal 13 Juli setiap tahunnya, berlaku secara nasional di seluruh wilayah Indonesia. Tanggal ini dipilih karena memiliki nilai historis mendalam: pada 13 Juli 1945, dalam sidang BPUPKI, pembahasan mengenai jaminan kebebasan beragama dan kepercayaan menjadi bagian krusial dari proses perumusan dasar negara. Frasa “kepercayaan” kemudian mengakar dalam konstitusi Indonesia. Meskipun telah ditetapkan sebagai hari peringatan nasional, Menteri Fadli Zon menegaskan bahwa 13 Juli belum menjadi hari libur nasional. Namun, peluang untuk menjadi hari libur fakultatif tetap terbuka apabila mendapat dukungan dan melalui mekanisme kebijakan yang berlaku di masa depan.

Menghormati Jati Diri dan Amanat Konstitusi

Penetapan ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai spiritual dan kearifan lokal yang telah membentuk identitas bangsa jauh sebelum Indonesia merdeka. Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan, “Pengakuan terhadap nilai spiritual dan kearifan lokal bangsa Indonesia adalah bagian dari jati diri kita.” Selain itu, keputusan ini merupakan pelaksanaan amanat konstitusi yang menjamin kebebasan setiap warga negara dalam memeluk agama maupun kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Ini adalah langkah konkret untuk memperkuat persatuan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika dan menumbuhkan toleransi antarsesama warga negara.

Bukan Hari Raya, Melainkan Hari Penghormatan

Penting untuk dipahami bahwa 13 Juli bukanlah hari raya keagamaan, melainkan hari penghormatan terhadap warisan leluhur, nilai spiritual, dan budaya Nusantara. Peringatan ini diharapkan menjadi momentum untuk:

* Memperkuat perlindungan hak-hak konstitusional Penghayat Kepercayaan.

* Melestarikan warisan budaya leluhur dari Sabang sampai Merauke.

* Memberikan ruang yang setara bagi seluruh aliran kepercayaan sesuai amanat Pancasila.

Sambutan positif mengalir dari berbagai organisasi Penghayat Kepercayaan yang menilai keputusan ini sebagai tonggak sejarah baru.

Mereka berharap momentum ini dapat terus dikembangkan menjadi perlindungan hukum yang lebih kuat, pendidikan yang inklusif, serta penghapusan diskriminasi dalam layanan publik.

Merawat Warisan, Membangun Peradaban

Dengan ditetapkannya 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Indonesia reaffirms komitmennya terhadap pluralisme spiritual. Meski belum menjadi hari libur, esensi peringatannya jauh lebih dalam: sebuah pengakuan bahwa keberagaman spiritual adalah kekayaan bangsa yang harus dijaga. Melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026, negara hadir tidak hanya sebagai regulator, tetapi sebagai pelindung dan penghambat bagi setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan leluhurnya dengan martabat dan kebanggaan.

(Sami’an)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top