Girpos.com PALI – Satreskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengungkap kasus dugaan penggelapan ban kendaraan truk milik PT Dua Putra Mandiri. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial A (23) diamankan polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak perusahaan melakukan pengecekan terhadap kendaraan Hino Euro 4 nomor lambung DPM 009 yang dikemudikan tersangka. Saat diperiksa, ban belakang kendaraan diduga tidak sesuai dengan ban yang sebelumnya dikeluarkan oleh perusahaan.
Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si., mengatakan tersangka diduga menukar dua ban kendaraan milik perusahaan dengan ban bekas.
“Setelah dilakukan pengecekan terhadap kendaraan, ditemukan ban bagian belakang tidak sesuai dengan ban yang dikeluarkan perusahaan. Dari pemeriksaan, tersangka mengakui telah menukarkan dua ban tersebut dengan ban bekas,” kata Dobi.
Menurut dia, dua ban tersebut diduga ditukarkan kepada seseorang berinisial K yang berada di wilayah KM 62, Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, PALI. Dari penukaran tersebut, tersangka diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp2,4 juta.
“Akibat perbuatan tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp8,7 juta. Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Kasus tersebut bermula ketika pelapor melakukan pengecekan terhadap kendaraan Hino Euro 4 nomor lambung DPM 009 yang sebelumnya berada di wilayah Merapi Timur, Kabupaten Lahat. Pemeriksaan dilakukan setelah salah satu ban kendaraan mengalami kerusakan.
Dari hasil pengecekan, ditemukan adanya ketidaksesuaian pada ban kendaraan. Pihak perusahaan kemudian menanyakan hal tersebut kepada pengemudi.
Dalam pemeriksaan, tersangka diduga mengakui telah menukar dua ban milik perusahaan dengan dua ban bekas. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres PALI untuk ditindaklanjuti.
Dobi menjelaskan, setelah menerima laporan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah sehingga menetapkan A sebagai tersangka.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti kami amankan di Mapolres PALI. Penyidik juga melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” jelasnya.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan tiga buah ban mobil tronton merek Warior warna hitam sebagai barang bukti.
Tersangka dijerat dengan Pasal 488 KUHP sebagai pasal primer dan Pasal 486 KUHP sebagai pasal subsider terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan.
–andi tulen






