
Pali, Girpos.com – Wacana mengenai kemungkinan penggantian Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, mulai menjadi perbincangan publik seiring proses hukum yang sedang berlangsung. Namun, berbagai kalangan mengingatkan bahwa pengisian jabatan wakil bupati harus tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan dan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan spekulasi politik.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, pengisian jabatan wakil kepala daerah hanya dapat dilakukan apabila terjadi kekosongan jabatan secara definitif serta memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam regulasi.
Mekanisme tersebut mengatur bahwa apabila sisa masa jabatan masih lebih dari 18 bulan, maka pengisian dilakukan melalui pemilihan di DPRD setelah partai atau gabungan partai pengusung mengusulkan dua nama calon.
Pada Pilkada PALI 2024, pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Asgianto-Iwan Tuaji diusung oleh koalisi Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Perindo, dan PSI. Dengan demikian, apabila nantinya terjadi kekosongan jabatan wakil bupati dan proses pengisian dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum, maka partai-partai pengusung tersebut memiliki kewenangan untuk mengusulkan calon kepada DPRD Kabupaten PALI. Ketentuan tersebut sejalan dengan mekanisme pengisian jabatan wakil kepala daerah yang diatur dalam Pasal 176 UU Pilkada.
Di tengah pembahasan tersebut, mulai muncul berbagai pandangan dari masyarakat mengenai figur yang dinilai layak menduduki posisi Wakil Bupati PALI apabila nantinya jabatan tersebut kosong. Salah satu wacana yang berkembang adalah harapan agar posisi tersebut diisi oleh putra asli daerah yang memahami karakteristik masyarakat serta kondisi pembangunan Kabupaten PALI.
Pendapat tersebut berkembang di ruang publik sebagai bagian dari dinamika demokrasi. Sebagian masyarakat menilai putra daerah memiliki kedekatan sosial dan emosional dengan masyarakat sehingga dinilai lebih memahami kebutuhan lokal. Meski demikian, penentuan calon tetap menjadi kewenangan partai-partai pengusung sesuai aturan yang berlaku dan nantinya akan diputuskan melalui mekanisme politik di DPRD.
Pengamat politik menilai bahwa apabila proses penggantian wakil bupati benar-benar terjadi di kemudian hari, maka tahapan penentuan dua nama calon berpotensi menjadi arena komunikasi dan konsolidasi politik antarpartai pengusung. Selain mempertimbangkan aspek elektoral, partai juga diperkirakan akan memperhatikan kapasitas, pengalaman, serta kemampuan calon dalam mendukung jalannya pemerintahan daerah.
Namun hingga saat ini, pembahasan mengenai figur pengganti masih sebatas wacana. Secara hukum, status Wakil Bupati PALI masih harus menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, publik diharapkan dapat membedakan antara mekanisme hukum dan dinamika politik yang berkembang. Apabila suatu saat terjadi kekosongan jabatan, prosesnya harus melalui tahapan yang telah diatur undang-undang, mulai dari pemberhentian sesuai ketentuan, pengusulan dua nama oleh partai pengusung, hingga pemilihan oleh DPRD Kabupaten PALI. Sementara itu, wacana mengenai figur putra daerah dapat dipandang sebagai bagian dari aspirasi masyarakat yang akan menjadi pertimbangan dalam proses politik yang sah dan konstitusional.
(Liputan/Tim).






