Serdang Bedagai — Girpos.com
Penanganan dugaan tindak pidana pengeroyokan di Simpang Ancol, Desa Penggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, kembali menjadi sorotan publik. DPD Lembaga Pemantau Korupsi (LPK) Sumatera Utara mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai memberikan penjelasan terbuka terkait perkembangan perkara yang kini disesuaikan dengan standar pada Pasal 170 KUHP.saat diwawancarai awak media Girpos.com.Rabu 19/11/2025.
Ketua DPD LPK Sumut, Siti Arifah Saragih atau Dadek Saragih, menilai informasi yang beredar sejak awal kasus tidak konsisten. Ia menegaskan bahwa peristiwa semula tersebut disebut sebagai dugaan pencurian, namun kemudian berubah menjadi perkara pengeroyokan. Menurutnya, perubahan konstruksi hukum itu harus dijelaskan secara rinci oleh aparat penegak hukum.
“Kami meminta Kejari Sergai membuka secara jelas konstruksi hukumnya, termasuk penggunaan Pasal 170 KUHP. Publik berhak mendapatkan informasi agar tidak terjebak pada berita simpang siur,” ujar Dadek.
Ia juga menyinggung keberadaan surat pernyataan yang dikabarkan sempat dibuat dalam proses penyelesaian konflik. Dadek menegaskan bahwa hingga kini tidak pernah ada surat perdamaian resmi yang disepakati para pihak. Disebutkannya, perdamaian yang sempat disebut terjadi di dalam lapas tidak sah dan telah dicabut oleh keluarga Sahrudin.
“Saya tidak pernah membatalkan perdamaian. Justru keluarganya, yakni orang tua Sahrudin, yang mencabutnya. Saya juga tidak punya hak membatalkan perdamaian itu,” katanya.
Meski tidak terlibat langsung dalam perkara tersebut, DPD LPK Sumut menilai penting untuk mengawal transparansi proses hukum guna mencegah berkembangnya spekulasi yang dapat merugikan pihak-pihak dan merusak kepercayaan publik. Dadek meminta Kejaksaan menjelaskan status berkas perkara, pihak-pihak yang telah diperiksa, serta dasar hukum penyidik dan penyelidikan umum dalam menentukan arah penanganan perkara.
Sementara itu, orang tua Sahrudin yang menjadi korban dalam kasus pengeroyokan tersebut juga meminta keadilan. Mereka berharap aparat penegak hukum bekerja profesional dan memberikan kepastian hukum tanpa berpihak.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai belum memberikan keterangan resmi atas desakan tersebut. Masyarakat kini menantikan langkah konkret aparat untuk menjelaskan perkembangan perkara yang terus menjadi perhatian luas di Kabupaten Serdang Bedagai.
(CD)






