Pali, GirPos.com — Musyawarah Desa Khusus dalam rangka penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) & Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) Tahun Anggaran 2025 Desa Simpang Tais Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada Hari Kamis, (13/02/2025)

Acara yang berlangsung di ruang Aula Kantor Kepala Desa Simpang Tais tersebut dihadiri oleh DPMD yang diwakili oleh Alfidlota dama selaku kabid TTG. Dedi Candra pendamping Desa Kecamatan Talang Ubi, Taufik dan Zulfan Tenaga Ahli Kabupaten Pali, Hendrik Babinkamtibmas Desa Simpang Tais, Leonardo Tosna Babinsa Desa Simpang Tais, Kepala Desa Simpang Tais, Andri Ansah Ketua BPD Simpang Tais, perangkat Desa Simpang Tais dan Anggota, TP PKK Desa Simpang Tais dan Masyarakat Desa Simpang Tais.

Pelaksanaan MUSDESSUS Penetapan KPM BLT-DD ini merupakan langkah penting dalam memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran kepada warga yang berhak. Hasil dari musyawarah ini akan menjadi dasar penetapan KPM BLT-DD yang akan menerima bantuan sepanjang Tahun Anggaran 2026. Kehadiran perwakilan dari berbagai unsur masyarakat dalam forum ini diharapkan dapat menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam proses penetapan KPM BLT-DD serta menetapkan penerima BLT DD pada Tahun Anggaran 2025 ini sebagai langkah strategis dalam mendukung kesejahteraan Masyarakat Desa.

Erika Peru Kepala Desa Simpang Tais mengatakan, Pentingnya transparansi dalam penetapan ini adalah hasil keputusan bersama yang dituangkan dalam APBDes 2025 dan berharap semua pihak dapat menerima hasilnya demi menghindari kesalahpahaman di kemudian hari. Yang mana Musdessus penetapan KPM BLT dilakukan berdasarkan kriteria Permendes No. 2 Tahun 2024 dan PMK No. 108 Tahun 2024.
”Setelah dilakukan Musyawarah/Rembug maka forum memutuskan dan menyepakati yaitu Data Keluarga Miskin Ekstrim Penerima KPM BLT-DD mengacu pada kriteria peraturan yang berlaku,”Sampainya.
Data KPM BLT-DD tahun yang lalu berjumlah 33 Orang, Namun setalah dibahas dan dimusyawarahkan KPM BLT DD berkurang sebanyak 33 Orang. Jadi Setelah dilakukan pembahasan/rembug pada poin 1 dan 2 di atas peserta Sepakat
dan Menyepakati untuk KPM BLT-DD Miskin Ekstrim tahun 2025,
berjumlah 33 Orang,”Ungkapnya.
Erika juga menekankan pentingnya transparansi agar tidak terjadi gejolak di masyarakat. Seperti Yang tertuang dalam berita acara Nomor: 140/SP.TS/01/11/2025, Musyawarah Desa Khusus
Penetapan Keluarga Miskin Ekstrim Penerima BLT- Dana dengan dilanjutkan dengan Musyawarah/Rembug maka forum memutuskan dan menyepakati beberapa hal yaitu Membahas dan menyepakati Keluarga Miskin Penerima BLT-Dana Desa,
”Dalam hal tersebut Musyawarah Desa Khusus Penetapan Keluarga Miskin Ekstrim Penerima BLT- Dana dengan dilanjutkan dengan Musyawarah/Rembug maka forum akan memutuskan dan menyepakati Keluarga Miskin Penerima BLT-Dana Desa, Membahas Dan apabila dikemudian hari mereka mendapatkan bantuan PKH atau sosial lainnya dari Pemerintah, Maka Kepala Desa bertanggungjawab pada KPM tersebut dan akan dikeluarkan dari penerima BLT-DD tahun 2025,”Tutupnya.
Liputan : RAHASMIN SAWIRAN.






