Sergai.Girpos.com.
Komisi pemilihan umum(KPU)kabupaten serdang bedagai provinsi Sumatera Utara tidak mengindahkan lambang presiden di kantor KPU pada saat di konfermasi hari selasa (26/11/2024)
Saat tim mediakompas. Id berkunjung kekantor KPU Serdang bedagai sekira pukul 0.9.00 wib di ruang kantor komisi pemilihan umum kabupaten Serdang bedagai di duga tidak menggantikan lambang presiden Republik Indonesia yang mana kita sebagai warga Indonesia sudah mengetahui siap presiden Republik Indonesia,
Namun masih terlihat jelas di ruang kantor Komisi Pemilihan umum masih terpanjang presiden yang sebelumnya.
Saat di pertanyakan dengan keberadaan foto tersebut salah satu anggota KPU mengatakan bahwa akibat kesibukan yang selama ini,
Maka tidak sempat berpikir mengganti terkait foto presiden kita,”katanya.
Pada hal kita tahu KPU itu adalah penyelenggaran pemilihan umum tapi tidak memberi contoh yang baik bagi masyarakat Serdang bedagai.
Maka di nilai berdasarkan pasal 51 jo pasal 1 angka 2 UU 24/2009, Lambang negara yaitu Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka tunggal ika.
Sudah jelas terkait pasal di atas dalam gedung, atau ruang kelas satuan Pendidikan, luar gedung atau kantor,lembaga negara tambahan lembaran negara, berita negara dan tambahan berita negara, paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang di terbitkan pemerintah, uang logam dan uang kertas atau materai.
Maka dari itu, Ketua KPU Serdang bedagai sudah melalaikan hal di atas, terkait foto presiden yang sebelumnya harus di ganti dengan foto presiden kita sekarang bapak prabowo subianto dan wakil bapak Gibran sebagai wakil presiden Republik Indonesia harus di pajang disetiap kantor dan dinas manapun.
Jadi dugaan Ketua KPU Serdang bedagai tidak mengindahkan pergantian presiden Republik Indonesia, “jelas nya.
(Red/ws)