TANJUNG JABUNG TIMUR, Girpos.com – Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) merupakan usaha Desa yang dikelola oleh pemerintah Desa, dan berbadan hukum.
Pemerintah Desa dapat mendirikan BUMDES sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa.Pembentukan BUMDES ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan BUMDES terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat Desa setempat.
Hal ini seperti di Desa Sungai Tering, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, melakukan penyertaan modal di tahun 2021 sebesar Rp.718.308.000, yang bersumber dari Dana Desa (DD) dengan Dana tersebut Desa Sungai Tering, memiliki Tiga bidang usaha.
Yakni: Pembelian Mobil Dam Truk, Infestasi Timbangan Kelapa Sawit dan Pembanguan pengelolaan sabut kelapa dalam, Ketiga usaha BUMDES tersebut hanya satu yang terkesan jalan di tempat. Yakni, pabrik pengelolahan sabut kelapa dalam yang menelan anggaran kurang lebih Rp 105.000.000,. Untuk pembagunan gudang dan sewa lokasi.
Dikatakan Alal ketua BUMDES Sungai Tering, bersama pengelola Ram, saat menyambangi kediaman Awak media pada Kamis (23/05/204) telah menjelaskan bahwa.
“Pembangunan Tempat Pabrik Pengelolaan Sabut Kelapa Dalam, menelan Dana kurang lebih seratus lima juta Rupiah itu sama sewa tempat. Namun kendalanya tidak jalan dikarnakan mesinnya macet terus, yang sering rusak itu kelaharnya,” jelas ketua BUMDES.
Menurut informasi yang awak media dapat, itu ada juga kades Sungai Tering (M Yunus) ikut infestasi di BUMDES, Berapa nominal uang pribadi yang di ingestasikannya.
“Kalau nominal uang, itu tidak ada dan saya tidak tau. Tapi, kalau barang semacam mesin seingat saya itu ada. Iyalah pembelian mesin kongsi sama Haji Budi, Timpal pengelola Timbangan Kelapa Sawit (RAM),” katanya.
Saat di singgung secara aturan infestasi di BUMDES yang bersumber dari uang negara boleh ngak Ketua BUM Desa tidak mengetahui Berapa yang di infestasikan oleh pemasok modal lainya?
“Sampai saat ini saya belum tau berapa Kades tanam modal beli mesin, karna kami cuma menyediakan tempat. Sampai saat ini belum ada yang kami tandatangai mengenai itu. Yang kami tanda tangai cuma pembagian hasil, termasuk yang di Ram. Karana beliau juga salah satu pemilik Ram,” ungkap Alal.
Lanjutnya lagi, Kalau awalnya perospek pengelolahan sabut kelapa dalam ini bagus nian, kami juga atas dorongan Pak Kadis PMD dan Pak Kadis Perindak makanya kami buat lah pabrik penhelolahan sabut ini.
“Tapi setelah seperti ini kami WA pak kadis dak di respon lagi mengenai hal ini,” ungkap Alal Ketua BUMDES.
Dalam pernyataan Kabid Bumdes PMD Tanjab Timur menyatakan bahawa ketua wajib Tau jika ada infestasi lain, pernyataan itu di sampaikqn melalui pesan WhatsApp pada (24/05/2024). (Salaming)






