BOGOR, GirPos.com – Menyikapi hasil Laporan Informasi (LI) oleh puluhan wartawan yang beberapa Minggu lalu mendatangi Polsek Cileungsi terkait adanya dugaan penyalahgunaan Gas Subsidi di Perumahan Cibubur Mansion Blok H RT. 003 RW. 020 Desa Cileungsi Kecamatan Cileungsi untuk segera di lakukan Lidik.
Sangat disayangkan sampai sekarang belum ada kejelasan hasil Lidik oleh Polsek Cileungsi, Padahal secara aturan bahwa penyalahgunaan Gas Subsidi tentang UU Migas seharusnya Kepolisian Polsek Cileungsi tidak harus menunggu laporan secara resmi untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.
“Sepatutnya Polsek Cileungsi tindaklanjuti laporan tersebut tanpa harus menunggu laporan secara resmi karena dugaan pelanggaran UU Migas itu tidak harus ada laporan secara resmi untuk menindak pelaku penyalahgunaan Migas”, ujar Victor Lumban Tobing, SH dari Kantor Hukum Lumban Tobing & Partner Jumat (12/4/2024).
Tobing juga menilai Polsek Cileungsi dalam menangani dugaan pelanggaran ini terkesan lambat, Pasalnya kasus ini sudah dilaporkan oleh puluhan wartawan meskipun hanya laporan impormasi secara lisan. Aneh jika harus menunggu laporan secara resmi baru bisa bertindak.
“Aneh kalau Polsek Cileungsi mau menindaklanjutinya harus ada laporan resmi dari masyarakat, dan hingga saat ini hasil dari lidik belum di buka secara terbuka kepada wartawan yang sebelumnya telah melaporkan meskipun secara lisan dan penanganan kasus ini kami menilai sangat lambat padahal alamatnya jelas orangnya juga jelas,” Katanya.
Dirinya menegaskan kegiatan penyalahgunaan Migas sangat merugikan masyarakat dan Negera yang mana hal ini bertentangan dengan UU Migas yang hal ini harus segera diberantas tanpa Pandang bulu siapa pun pelakunya.
“Penyalahgunaan Migas dalam hal ini Gas subsidi sangat merugikan masyarakat serta negara, dan ancamannya pidana karena melanggar UU Migas, dan pelakunya siapapun itu harus diberantas dan dipenjarakan”, tegas Viktor Tobing
Selain itu pengusaha pelaku distribusi antar wilayah berinisial MHH yang juga Ketua RT setempat dan mengaku pengacara sampai saat ini masih bebas berkeliaran seolah-olah kebal hukum.
“Kejadian pendistribusian gas antar wilayah jelas melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, unsur pidana sudah terpenuhi yaitu adanya kesengajaan untuk memperkaya diri sendiri dan merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara termasuk diantaranya penyimpangan alokasi, seharusnya ditindak langsung tanpa memerlukan aduan atau pelaporan terlebih dahulu”, ungkapnya.
Ditempat terpisah Aktifis Sosial Bohman Silaen geram dengan masih maraknya pengoplosan gas elpiji subsidi di Kecamatan Cileungsi apalagi pasokan gas berasal dari wilayah lain.
“Kalau ini dibiarkan tanpa tindakan hukum yang cepat dan tegas akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum oleh kepolisian”, Geramnya
Bohman menambahkan jika masalah ini tidak ditangani bisa ditindaklanjuti ke Propam Polri,
“Kami akan meneruskan melalui Dumas ke Mabes Polri, Setelah lebaran inj akan saya sampaikan ke Kapolri”, tukasnya.
Untuk diketahui saat ini ketentuan pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah diubah dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang lebih dkenal dengan istilah Omnibus Law, sehingga Pasal 55 berubah menjadi “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). (Sufiyawan)