Example 728x250
Berita Kriminal

Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkoba, Polres Pringsewu Imbau Masyarakat Jauhi Narkoba

99
×

Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkoba, Polres Pringsewu Imbau Masyarakat Jauhi Narkoba

Sebarkan artikel ini

PRINGSEWU, GirPos.com – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Pringsewu kembali berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana narkoba. Pelaku yang berhasil diamankan ini berinisial SN (20), warga Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Kasat Narkoba, Iptu Yudi Raymond, yang mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap tersangka SN dilakukan oleh pihak kepolisian di sebuah warung di Pekon Mataram, Gadingrejo, Pringsewu pada Minggu, 4 Februari 2024, sekitar pukul 18.15 WIB. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram yang terselip di dalam bungkus rokok bermerk Mami Baru.

Kasat Narkoba menjelaskan bahwa pihaknya masih dalam proses penyelidikan dan berupaya untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

BACA JUGA  Tim Penyidik Kejati Sulsel Lakukan Penggeledahan Serentak Pada Dua Tempat Terkait Penyidikan Dugaan Mafia Tanah Pada Kegiatan Pembayaran Ganti Rugi Lahan Proyek Strategis Nasional Pembagunan Bendungan Paselloreng di Wajo Tahun 2021

Lebih lanjut, barang bukti beserta pelaku telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Tersangka SN akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Kasat menambahkan, dalam kurun waktu sebulan terakhir pihaknya telah berhasil mengungkap 8 kasus tindak pidana narkoba. Dari pengungkapan tersebut berhasil menangkap 12 tersangka serta mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5,82 gram dan uang tunai Rp.1,2 juta.

Kasat menyebut, langkah tegas ini bentuk komitmen Polres Pringsewu dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang diwilayahnya.

Dalam kesempatan ini, kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika terlebih berperan sebagai kurir, pengedar atau bandar.

BACA JUGA  Polwan Polres Pringsewu Gelar Patroli Dialogis untuk Cegah Pencurian dan Peredaran Uang Palsu

“Kami ingatkan untuk tidak mencoba-coba memakai atau mengedarkan narkoba karena akan kami tindak tegas,” tandasnya (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250