SUMSEL, GirPos.com – Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menerangkan bahwa, ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut, Pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 15.30 Wib.
Pada itu, bertempat di depan Rumah Makan Sederhana Jalan Demang Lebar Daun Kota Palembang, Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dipimpin langsung oleh Adi Muliawan, S.H., M.H selaku Ketua Tim TABUR, Kamis (18/1/2024).
“Kejati Sumsel berhasil mengamankan Tersangka AT. Bahwa, AT merupakan tersangka dalam Tahap Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Dana Nasabah pada salah satu Bank Plat Merah Tahun 2022 sampai dengan 2023 dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kurang lebih selama 1 (satu) bulan,” ungkap Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Untuk kronologi pengamanan DPO dapat dijelaskan bahwa Tim TABUR Kejati Sumsel bersama Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel berhasil mengamankan tersangka AT sekira pukul 15.30 Wib, dimana, yang bersangkutan telah kita lakukan pelacakan alat komunikasinya secara intens dan kita ketahui keberadaan tersangka di Jalan Demang Lebar Daun tepatnya di depan Rumah Makan Sederhana.
“Setelah target terlihat (Tersangka AT) lalu tim TABUR KEJATI SUMSEL langsung melakukan pengamanan terhadap DPO tersebut,” jelas Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.,
Ditambahkannya, bahwa tersangka AT setelah berhasil diamankan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
“Tersangka AT segera dilakukan penahanan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung tanggal 17 Januari 2024 sampai dengan 05 Februari 2024 di Rutan Klas IA PAKJO Palembang,” tutupnya. (Chair)






