Example 728x250
Berita KriminalPringsewu

Satnarkoba Polres Pringsewu Tangkap Tiga Kurir Narkoba Saat Nunggu Pembelian di SPBU

733
×

Satnarkoba Polres Pringsewu Tangkap Tiga Kurir Narkoba Saat Nunggu Pembelian di SPBU

Sebarkan artikel ini
Gambar Tiga Kuris Narkoba yang diamankan di Mapolres Pringsewu, Doc Photo: [Polres Pringsewu/GirPos]

PRINGSEWU, GirPos.com – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Pringsewu berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang pemuda yang diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu, Kamis (4/1/2024).

Ketiga pelaku yang memiliki inisial GR (24), DM (24), dan AR (22) ditangkap di area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pagelaran, Pringsewu pada hari Selasa, sekitar pukul 19.30 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi tentang kegiatan mencurigakan ketiga pemuda tersebut di SPBU Pagelaran.

Petugas Satnarkoba yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil menemukan ketiganya sedang menunggu calon pembeli di lokasi tersebut.

Dari tangan ketiga pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam aktivitas peredaran narkoba.

BACA JUGA  Satres Narkoba Polres Mesuji Tangkap Dua Pemuda Kedapatan Narkotika

Barang bukti yang berhasil disita antara lain adalah satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto sebesar 0.25 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit handphone, dua unit sepeda motor, dan uang tunai sejumlah 200 ribu rupiah.

Kapolres Pringsewu, AKBP. Benny Prasetya melalui Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras Satnarkoba dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pringsewu.

“Komitmen kepolisian untuk terus melakukan langkah-langkah preventif dan represif guna memberantas peredaran narkoba di masyarakat,” ungkap Kapolres.

Kasat menyebut, selain menjadi kurir narkoba, ketiga pemuda asal kecamatan Pagelaran tersebut juga aktif menjadi pengguna narkotika jenis sabu. Ia juga menyampaikan masih mendalami dan juga berupaya mengungkap jaringan dan pelaku lainnya.

BACA JUGA  Polres Pringsewu Hadiri Rapat Koordinasi Pemetaan TPS

“Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meminimalisir peredaran narkoba di wilayah Pringsewu,” ungkapnya

Menurut kasat Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di mapolres pringsewu.

“Mereka disangkakan melanggar pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara,” tukasnya. [abd]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250