Berita Nasional

Delegasi Indonesia Resmi Jadi Anggota Penuh Dalam Organisasi FATF, Kabar Baik ini Di Umumkan

61
×

Delegasi Indonesia Resmi Jadi Anggota Penuh Dalam Organisasi FATF, Kabar Baik ini Di Umumkan

Sebarkan artikel ini

PRANCIS, GirPos.com – Delegasi Indonesia resmi menjadi Anggota Penuh dalam organisasi Financial Action Task Force (FATF). Kabar baik ini diumumkan saat giat sidang pleno (Plenary-Working Group Meeting) di Kantor The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), Paris, Prancis berlangsung pada tanggal 23-27 Oktober 2023.

“Kejaksaan RI merupakan salah satu Kementerian/Lembaga yang berpartisipasi secara aktif dan tergabung dalam delegasi FATF. Organisasi internasional, FATF ini fokus pada upaya pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme dan pendanaan profilerasi senjata pemusnah masal secara global” ungkap Kasubid Kehumasan, Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H, tertulis, Senin (30/10/2023).

Dikatakannya, Keanggotaan Indonesia dalam FATF sangat berdampak positif bagi kredibilitas perekonomian negara, dimana hal ini dapat meningkatkan persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia. Bahkan perekonomian Indonesia juga dapat bertumbuh dengan pesat melalui investasi.

“Baik dari dalam maupun luar negeri,” katanya.

Lanjut Andrie, demikian bergabungnya Indonesia dalam keanggotaan FATF, diharapkan dapat memberikan kontribusi luas pada penentuan kebijakan strategis global terkait Anti Pencucian Uang/Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT).

Bahkan Status keanggotaan ini semakin mempertegas Indonesia adalah negara berintegritas dan mampu berkontribusi aktif di kancah internasional. tukasnya.

BACA JUGA  Polri Jaga Keamanan di 68.611 Masjid dan 11.828 Titik Lainnya

Sebelumnya, Kontribusi Indonesia dalam memenuhi kriteria menjadi Anggota FATF berawal sejak Tahun 2008 sampai saat ini (2023-red), dimana, Indonesia harus memenuhi kriteria yang diatur oleh FATF.

Alhasil. “Saat ini, Indonesia berhasil memenuhi Action Plan kriteria yang diminta berupa Pengawasan oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur, Penyitaan dan Perampasan, serta Profilerasi Pendanaan Senjata Pemusnah Massal.

Dari Action Plan tersebut, FATF sangat tertarik dalam pemenuhan kriteria Supervisi Sistem Keuangan (Immediate Outcome 3), Penyitaan dan Perempasan (Immediate Outcome 8) dan Sanksi Finansial Profilerasi (Immediate Outcome 11)”terang Andrie.

Dalam sidang pleno FATF pada 25 Oktober 2023, (Sambung, Andrie-red), membahas topik utama yaitu keanggotaan Indonesia di FATF yang sebelumnya sebagai Observer menjadi Anggota Penuh karena telah memenuhi komitmen dan Action Plan yang diperlukan.

Presiden FATF T. Raja Kumar mengumumkan keanggotan Indonesia berdasarkan keputusan Aklamasi pada sidang Pleno FATF yang diselenggarakan secara tertutup di auditorium OECD, Paris, Prancis.

Kendati pun, Ketua Delegasi Indonesia, Kepala PPATK menyampaikan. “bahwa keputusan untuk menerima Indonesia pada Keanggotan FATF ini merupakan sebuah langkah maju Indonesia sebagaimana menindaklanjuti arahan dari Presiden Joko Widodo”, jelasnya.

BACA JUGA  Kadiv Humas Polri Beri Penghargaan ke 7 Anggota dengan Nilai Sertifikasi Kompetensi Terbaik

Sementara, Kejaksaan RI menyambut baik keberhasilan Indonesia dalam memperjuangkan keanggotaan penuh di FATF, dan akan terus melanjutkan kontirubisi peran Kejaksaan khususnya dalam pelaksanaan Rekomendasi FATF mengenai perampasan aset (Asset Confiscation). Hal ini sejalan dengan arahan dan kebijakan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.

Tak hanya itu, Kejaksaan RI juga dipercaya menjadi leading sector dalam pemulihan aset terkait penilaian FATF mengenai perampasan aset (Immediate Outcome 8) dengan fokus melaksanakan Action Plan mengenai pembentukan Badan Pemulihan Aset, kesinambungan penyitaan dan perampasan aset, serta optimalisasi penggunaan Database ARSSYS (Asset Recovery Secured Data System).

Andrie menyampaikan bahwa, Kinerja Kejaksaan yang telah optimal dalam memulihkan aset hasil kejahatan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sangat membantu argumen Indonesia dengan Contact Group (kelompok kecil expert yang ditunjuk untuk menilai pelaksanaan Action Plan Indonesia; yang terdiri dari Australia, New Zealand dan Jepang).

BACA JUGA  Tertib dan Lancar Pembacaan Surat Tuntutan Terdakwa Oleh JPU Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

“Dengan keberhasilan sebagai Anggota Penuh, kini seluruh Negara Anggota G-20 telah resmi menjadi anggota FATF”,Imbuh Andrie.

Perlu diketahui, persiapan Indonesia untuk menjadi anggota FATF telah dimulai sejak tahun 2017, melalui perwakilan Kejaksaan RI yang terdiri dari kolaborasi Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Pusat Pemulihan Aset, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, serta Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

“Persiapan tersebut guna memenuhi kebutuhan standarisasi FATF dalam memerangi TPPU/TPPT dan mendukung keanggotaan Indonesia dalam FATF,” kunci. Andrie.

Delegasi Kejaksaan RI yang hadir dalam Plenary-Working Group Meeting di Paris yakni Kepala Kejaksaan Negeri Serang Muhammad Yusfidli Adhyaksana, S.H., M.H., LL.M. dan Kepala Sub Bidang Pemulihan Aset Indonesia di Luar Negeri pada Pusat Pemulihan Aset M. Fabian Swantoro, S.H., M.H. beserta delegasi lain dari unsur PPATK, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan RI, Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Keuangan RI (BKF), Kepolisian Republik Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan OJK), Bank Indonesia, dan Bappebti. (Red).


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *