Girpos.com PALI Pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jalan Simpang Kereto menuju Desa Mangku Negara, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menuai sorotan, mulai dari kualitas material batu pengeras hingga proses pembersihan dan pengupasan badan jalan.
Berdasarkan pantauan visual di lapangan, material batu yang digunakan untuk pengerasan jalan diduga masih banyak bercampur dengan kadar tanah. Selain itu, ukuran batu yang digunakan juga terlihat tidak seragam, mulai dari berukuran kecil hingga cukup besar.
Sementara itu, pada bagian badan jalan yang telah dilakukan pengupasan, permukaannya terlihat belum sepenuhnya rata. Pemadatan juga dinilai belum optimal. Kondisi tersebut terlihat dari adanya debu yang cukup tebal serta permukaan jalan yang tampak bergelombang.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan paket Lanjutan Pembangunan Jalan Simpang Kereto Desa Mangku Negara Kecamatan Penukal yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PALI.
Dalam papan proyek tercantum nomor kontrak 600/026/KPA.01/LP/SKDM/VI/2026, dengan tanggal kontrak 10 Juni 2026. Pekerjaan tersebut menggunakan sumber dana APBD Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2026, dengan nilai kontrak sekitar Rp1,453 miliar dan dilaksanakan oleh CV Ayu Pratama.
Dengan nilai pekerjaan mencapai sekitar Rp1,45 miliar, kelengkapan informasi proyek di lapangan juga menjadi sorotan. Papan informasi proyek terlihat hanya dipasang menggunakan kayu dan digantung pada pepohonan, bukan dengan konstruksi yang layak sebagaimana mestinya sebagai sarana informasi bagi masyarakat.
Tak hanya itu, rambu peringatan Orang Bekerja juga diduga tidak terpasang secara jelas di akses masuk lokasi pekerjaan. Kondisi tersebut menimbulkan kesan bahwa aspek keselamatan dan keterbukaan informasi dalam pelaksanaan proyek belum menjadi perhatian serius.
Padahal, pembangunan tersebut menggunakan uang rakyat melalui APBD Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2026. Dengan nilai anggaran yang tidak sedikit, masyarakat tentu berhak mendapatkan informasi proyek yang jelas sekaligus jaminan keselamatan di sekitar lokasi pekerjaan.
Sementara itu, saat tim investigasi media ini menyampaikan surat permohonan informasi terkait pelaksanaan kegiatan tersebut, sejumlah dokumen turut dimintakan, di antaranya metode pelaksana pekerjaan, jenis material yang digunakan, serta hasil pengujian material sebagai bagian dari pemenuhan standar teknis pekerjaan.
Namun, Dinas PUTR PALI tidak menyampaikan informasi sesuai dengan yang dimohonkan. Dinas hanya memberikan rincian item pekerjaan, yang meliputi penyiapan badan jalan sepanjang 2.166 meter, pembersihan dan pengupasan lahan sepanjang 2.166 meter, penebangan pohon, serta pemasangan gorong-gorong beton berdiameter 60 sentimeter sebanyak 14 buah di dua titik lokasi.
Tim investigasi media ini juga memperoleh data bahwa proyek tersebut telah melaksanakan Serah Terima Lapangan (STL) pada 15 Juli 2026. Sementara itu, Uang Muka Kerja (UMK) telah direalisasikan sebesar 30 persen dari nilai kontrak, termasuk PPN dan PPh. Hingga berita ini diterbitkan, tim media akan kembali mengajukan permohonan informasi atau menyampaikan keberatan atas informasi yang belum diberikan.
(Tim)






