Berita Daerah

Dugaan Judi Sabung Ayam Didesa Sungai Belida Mencuat, Taruhan Tembus Hingga Puluhan Juta Minta APH Segera Bertindak 

88
×

Dugaan Judi Sabung Ayam Didesa Sungai Belida Mencuat, Taruhan Tembus Hingga Puluhan Juta Minta APH Segera Bertindak 

Sebarkan artikel ini

Ogan Komering Ilir| Girpos.com _ Praktik perjudian sabung ayam diduga kembali beroperasi secara terang-terangan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)  Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Aktivitas ilegal ini disebut berlangsung rutin hampir setiap hari

Informasi yang dihimpun dari warga menyebutkan, arena sabung ayam tersebut berada di wilayah Desa Sungai Belida, ironisnya terkesan luput dari pantauan Aparat Penegak Hukum (APH), sehingga memunculkan dugaan lemahnya pengawasan diwilayah tersebut.

Dari hasil pantauan dilapangan menunjukkan, lokasi ramai oleh pengunjung, terlihat beberapa unit mobil pribadi dan puluhan sepeda motor terparkir di sekitar arena, sejumlah orang tampak berkerumun memasang taruhan uang tunai sambil bersorak- sorak mendukung ayam jagoan mereka, bahkan lapak pedagang beratap terpal ikut beroperasi menguatkan dugaan bahwa aktivitas ini sudah menjadi rutinitas mingguan.

“Nilai taruhan bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga mencapai puluhan juta rupiah dalam satu kali pertandingan,” ucap seorang warga kepada wartawan, Kamis (20/08/2026).

Suasana riuh dan keramaian kerap terdengar hingga ke permukiman, memicu keresahan masyarakat.

Wargapun menilai seakan-akan ada dugaan pembiaran terhadap praktik perjudian ini, dan berpotensi merusak moral, melanggar norma Agama, mengganggu ketertiban umum serta memicu tindak kriminal lain, termasuk persoalan ekonomi,” imbuhnya.

Ia juga menegaskan bahwa perjudian sabung ayam bukan bagian dari budaya masyarakat Desa Sungai Belida yang dikenal sebagai mayoritas berpenduduk muslim.

”Kami tidak menolak siapapun datang ke Desa kami, dan kami ingin Desa ini maju tanpa mengorbankan nilai budaya dan agama. Judi sabung ayam jelas bertentangan dengan norma yang kami jujung, tapi apalah daya kalau Pemerintah Desa seakan-akan mengizinkan perjudian sabung ayam tersebut,” tegas warga.

Masyarakat berharap, Polda Sumsel dan Jajaran untuk segera turun tangan dan menindak tegas terhadap segala bentuk perjudian di wilayah Hukum Polres OKI

Praktik perjudian sabung ayam sangat  melanggar Hukum, dan bertentangan pada:

Pasal 303 KUHP Ancaman pidana penjara hingga 10 Tahun atau denda maksimal Rp.25 juta bagi penyelenggara judi.

Pasal 303 bis KUHP : Mengatur sanksi bagi pihak yang turut serta dalam perjudian.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban perjudian menegaskan, seluruh bentuk perjudian harus diberantas.

Selain itu kegiatan perjudian Sabung Ayam sudah melanggar Perda Provinsi Sumsel tentang Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat Melarang segala bentuk aktivitas perjudian.

Sampai berita ini ditayangkan kami belum bisa mengkonfirmasi Pemilik arena sabung ayam tersebut. (Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top