Berita Daerah

Masa Jabatan Belum Berakhir, Pemilihan Ketua RT 53 Bukit Sangkal Menuai Polemik

15
×

Masa Jabatan Belum Berakhir, Pemilihan Ketua RT 53 Bukit Sangkal Menuai Polemik

Sebarkan artikel ini

Girpos.com ,Palembang – Polemik kepengurusan RT 53 RW 03, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, kembali mencuat. Warga bersama kuasa hukum Ketua RT 53, Aguscik Saputra, SH, mempertanyakan pelaksanaan pemilihan Ketua RT yang digelar pada Jumat (21/8/2026).

Pemilihan tersebut dipersoalkan karena warga menyebut jumlah peserta yang hadir tidak memenuhi kuorum. Dari total 244 kepala keluarga (KK), hanya 64 KK yang disebut hadir dan mengikuti proses pemilihan.

Selain persoalan kuorum, warga juga mengungkap adanya dugaan satu KK melakukan pemilihan sebanyak dua kali. Warga turut mempertanyakan adanya pemilih yang disebut dijemput oleh seseorang bernama Mamat untuk mengikuti pemilihan, meskipun sebelumnya telah menerima undangan.

Atas sejumlah persoalan tersebut, pihak Aguscik Saputra menilai proses pemilihan patut dipertanyakan keabsahannya. Mereka meminta Pemerintah Kota Palembang turun tangan memberikan penjelasan serta kepastian terkait hasil pemilihan tersebut.

Kuasa hukum Aguscik Saputra, Rudi Hartono, sebelumnya juga telah menyampaikan surat kepada Pemkot Palembang untuk meminta kepastian mengenai status SK Ketua RT 53. Pasalnya, pihaknya menyebut masa jabatan Aguscik Saputra periode 2023–2028 belum berakhir.

“Kami meminta adanya kepastian administratif dan kejelasan mengenai status kepengurusan RT 53 agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujar Rudi.
Sementara itu, warga RT 53, Marleni dan Iwan, berharap Aguscik Saputra tetap menjalankan tugas hingga masa jabatannya selesai. Mereka juga meminta seluruh persoalan diselesaikan melalui musyawarah dan sesuai aturan, sehingga tidak menimbulkan perpecahan antarwarga.

Warga berharap Pemerintah Kota Palembang, pihak kelurahan dan kecamatan segera memberikan klarifikasi resmi mengenai status SK Ketua RT 53 serta keabsahan proses pemilihan pada 21 Agustus 2026.

Menurut warga, apabila benar ditemukan persoalan terkait kuorum maupun proses pemungutan suara, maka hasil pemilihan tersebut perlu ditinjau dan diverifikasi kembali berdasarkan ketentuan yang berlaku. Warga pun berharap keputusan yang diambil nantinya dapat memberikan kepastian dan menjaga kondusivitas di lingkungan RT 53.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top