Girpos.com PATi /JAKARTA – Di tengah hiruk-pikuk gedung tinggi dan hiruk pikuk politik, sebuah spanduk merah-biru sederhana namun menampar berhasil merebut perhatian publik. Ditulis oleh Supriyono (Mas Botok), Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, kalimat “Blokir Akun TikTok Bisa. Blokir Rekening Bank Bisa. Tapi Blokir Akun Judol Tidak Bisa. Itulah Hebatnya Pemerintah Indonesia” bukan sekadar sindiran pedas, melainkan cermin jujur dari rasa kecewa jutaan rakyat kecil. Narasi ini mencuat setelah tiga akses vital warga sipil—akun media sosial, rekening bank berisi donasi aksi, dan WhatsApp—diblokir dalam hitungan hari menjelang aksinya mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset di Jakarta. Sementara itu, bandar judi online (judol) dan koruptor triliunan rupiah seolah tetap menikmati impunitas, memicu pertanyaan besar: apakah ini penegakan hukum atau pembungkaman?
Pemblokiran Cepat vs Impunitas Sistemik
Inti dari kontroversi ini adalah kontras tajam antara kecepatan eksekusi terhadap aktivis dan kelambatan penanganan kejahatan sistemik. Dalam waktu kurang dari 24 jam, akun TikTok Mas Botok diblokir agar tidak bisa live streaming, rekening bank Mandiri-nya yang berisi ±Rp80,9 juta (campuran uang pribadi dan donasi logistik aksi) dibekukan atas permintaan aparat penegak hukum (APH), serta WhatsApp-nya ikut terblokir untuk memutus rantai komunikasi. Sebaliknya, situs judol yang merusak jutaan keluarga masih mudah berganti domain, rekening koruptor masih bisa diputar-putar bertahun-tahun sebelum disita, dan bansos rakyat kecil dicabut tanpa pengadilan hanya karena “terindikasi judol”. Spanduk tersebut menegaskan bahwa “kehebatan” teknologi dan prosedur hukum negara saat ini terasa salah sasaran: sangat efektif membungkam kritik, namun lumpuh memberantas kejahatan sesungguhnya.
Aktivis Sipil vs Jaringan Kejahatan Terorganisir
Protagonis dalam narasi ini adalah Mas Botok dan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, sosok warga sipil yang menyuarakan aspirasi reformasi hukum melalui jalur konstitusional. Di sisi lain adalah jaringan bandar judol dan koruptor yang memiliki jaringan lintas negara, rekening nominee, server luar negeri, serta dukungan kepentingan besar yang membuat proses hukum mereka berbelit-belit. Aparat penegak hukum berada di posisi sentral sebagai pelaksana blokir; Bank Mandiri menyatakan pemblokiran rekening dilakukan sesuai prosedur permintaan APH. Namun, publik mempertanyakan transparansi dan konsistensi APH: mengapa prosedur yang “jelas” bagi satu orang aktivis menjadi “berbelit” ketika berhadapan dengan aktor kejahatan yang merugikan negara triliunan rupiah?
Menjelang Aksi Nasional dari Bumi Pati
Peristiwa ini terjadi tepat pada menjelang aksi demonstrasi di Jakarta yang bertujuan mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset. Lokasi asal gerakan adalah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, namun dampaknya bersifat nasional karena menyentuh isu penegakan hukum yang dirasakan di seluruh penjuru negeri. Waktu pemblokiran yang sangat cepat—hanya beberapa hari sebelum aksi—menimbulkan spekulasi publik tentang motif di baliknya. Apakah ini murni penegakan hukum preventif, atau upaya melumpuhkan logistik dan koordinasi aksi secara strategis? Momentum ini krusial karena terjadi di saat publik sedang kritis terhadap kinerja pemberantasan korupsi dan judol, sehingga setiap tindakan represif terhadap aktivis langsung dibaca sebagai bagian dari pola ketidakadilan yang lebih luas.
Krisis Kepercayaan Akibat Hukum yang Terasa “Tajam ke Bawah”
Mengapa spanduk sederhana ini mampu mengguncang opini publik? Karena ia menjawab perasaan kolektif bahwa hukum hari ini main pilih-pilih. Rakyat tidak anti penegakan hukum; rakyat marah karena hukum terasa “tajam ke bawah, tumpul ke atas”. Ketika negara bisa memblokir rekening aktivis secepat kilat dengan alasan prosedural, tetapi “tidak bisa” memblokir rekening judol dengan alasan teknis lintas yurisdiksi, maka masalahnya bukan lagi soal kemampuan teknis, melainkan kemauan politik dan keberanian moral. Publik bertanya: jika negara “tidak bisa” karena alasan teknis untuk judol, kenapa tiba-tiba “bisa” untuk rakyat kecil? Jawabannya yang dirasakan rakyat adalah: bukan “tidak bisa”, tapi “tidak mau” atau “tidak berani”. Inilah akar krisis kepercayaan yang membuat spanduk tersebut viral.
Dari Praduga Tak Bersalah Menuju Tuntutan Transparansi
Bagaimana narasi ini seharusnya diselesaikan? Pertama, praduga tak bersalah harus dihormati: Mas Botok dan donasi masyarakat berhak mendapatkan penjelasan resmi, bukti konkret, dan proses hukum yang transparan, bukan sekadar pernyataan normatif “sesuai prosedur”. Kedua, konsistensi penegakan hukum: Jika APH mampu memblokir rekening aktivis dalam 1×24 jam, maka standar yang sama harus diterapkan untuk memblokir rekening bandar judol dan aset koruptor. Ketiga, transparansi data: Publik membutuhkan data terbuka tentang berapa banyak rekening judol/koruptor yang telah diblokir, kapan, dan apa kendalanya. Tanpa data dan tindakan nyata yang setara, spanduk seperti ini akan terus muncul—bukan karena rakyat benci negara, tetapi karena rakyat masih cinta dan masih berharap pada keadilan yang sesungguhnya.
Kita Butuh Keadilan, Bukan Pembenaran Prosedural
Narasi “Kehebatan yang Salah Sasaran” adalah pengingat pahit bahwa legitimasi negara tidak diukur dari seberapa cepat ia membungkam kritik, tetapi dari seberapa berani ia melindungi rakyat kecil dan menindak pelaku kejahatan besar. Kepada aparat penegak hukum: jelaskan secara terbuka, berikan bukti, dan tunjukkan bahwa prosedur hukum berlaku sama rata. Kepada pemerintah: keadilan sejati bukan diukur dari efisiensi pemblokiran akun aktivis, tapi dari keberhasilan menyelamatkan uang rakyat dari cengkeraman judol dan korupsi.
Selama pertanyaan-pertanyaan ini tidak dijawab dengan data, bukti, dan tindakan nyata yang adil, maka spanduk merah-biru dari Pati ini akan terus berkibar di mana-mana. Bukan sebagai ajakan rusuh, tetapi sebagai teriakan frustrasi dari rakyat yang masih percaya bahwa Indonesia bisa lebih baik. Kita butuh keadilan, bukan pembenaran.
Sami’an






