Girpos.com PALI, — Isu klasik mengenai keterbatasan sarana dan prasarana (sarpras) penunjang pendidikan di sekolah negeri kembali menyita perhatian publik di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Permasalahan mengenai kurangnya fasilitas dasar di dalam ruang kelas, yang sempat memicu polemik akibat isu penarikan iuran mandiri dari para orang tua murid, kini akhirnya menemui titik terang.
Berdasarkan penelusuran serta klarifikasi resmi yang dihimpun dari berbagai pihak, pengumpulan dana yang sempat menjadi perbincangan hangat di masyarakat tersebut dipastikan bukan merupakan pungutan liar (pungli) dari pihak sekolah, melainkan sumbangan sukarela yang diprakarsai oleh internal paguyuban wali murid.
Kejelasan atas isu penarikan biaya fasilitas tersebut diperkuat dengan adanya dokumen surat pernyataan tertulis yang dibuat secara sadar oleh para wali murid. Salah seorang orang tua siswa, Tri Yanti Anggraini, S.Pd., menyatakan secara terbuka bahwa keikutsertaannya dalam pengumpulan dana tersebut dilakukan tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.
Dalam surat pernyataan tertulis yang disampaikan kepada media, Tri Yanti menegaskan komitmennya untuk mendukung sarana belajar anak di sekolah.
”Dengan ini menyatakan tidak berkeberatan dan bersedia melakukan sumbangan pada paguyuban Kelas 7.4 sebesar Rp75.000 per orang. Dana ini digunakan murni sebagai bentuk bantuan atau hibah untuk Kelas 7.4 SMP Negeri 1 Talang Ubi,” tulis Tri Yanti dalam keterangan resminya.
Hal senada turut disampaikan oleh Darman, wali murid lainnya dari kelas yang sama. Darman menegaskan bahwa penyerahan dana partisipasi tersebut merupakan kesepakatan bersama antarorang tua demi menghadirkan suasana belajar yang lebih layak, aman, dan nyaman bagi anak-anak mereka.
Guna meluruskan kesimpangsiuran informasi yang terlanjur berkembang di tengah masyarakat, Ketua Paguyuban Kelas 7.4 SMPN 1 Talang Ubi, Yanti Fadri, menggelar konferensi pers bersama awak media lokal. Inisiatif pengumpulan dana ini, menurutnya, murni lahir dari kepedulian para orang tua terhadap kondisi fisik ruang kelas yang membutuhkan perbaikan dan penambahan fasilitas penunjang.
Yanti Fadri menegaskan bahwa manajemen SMP Negeri 1 Talang Ubi sama sekali tidak terlibat, baik dalam perencanaan, pengumpulan, maupun pengelolaan dana partisipasi tersebut.
”Keputusan ini resmi berasal dari musyawarah bersama para wali murid. Hal tersebut tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan pihak sekolah. Ini murni gerakan dari kami, para orang tua, yang ingin mendukung kenyamanan belajar anak-anak serta membantu memperbaiki sarana yang ada di dalam kelas,” tegas Yanti Fadri di hadapan para wartawan.
Ia menambahkan, pembentukan paguyuban kelas justru bertujuan untuk menjadi wadah gotong royong dan komunikasi antar orang tua siswa, khususnya dalam mencari solusi atas hal-hal teknis di kelas yang belum bisa tercover secara cepat oleh anggaran operasional sekolah.
Sementara itu, Pihak Sekolah SMP Negeri 1 Talang Ubi memberikan klarifikasi resmi terkait mencuatnya isu iuran mandiri tersebut. Kepala SMPN 1 Talang Ubi, Nani Hartaty, S.Pd., M.Pd., mengungkapkan terkejut saat pertama kali mendengar desas-desus mengenai penarikan iuran di lingkungan sekolah yang dipimpinnya.
Nani menjelaskan bahwa pihak sekolah senantiasa berhati-hati dalam mengelola anggaran dan tidak pernah memerintahkan atau menginstruksikan pemungutan biaya dalam bentuk apa pun kepada orang tua siswa di luar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
”Sebenarnya kami sama sekali tidak mengetahui adanya inisiatif pengumpulan dana ini sebelumnya. Kami cukup terkejut saat mendapati berita ini beredar di media. Pihak sekolah tidak pernah mengarahkan apalagi mewajibkan iuran tersebut,” ujar Nani Hartaty saat dikonfirmasi langsung oleh awak media pada Rabu (29/07/2026).
Kasus yang terjadi di SMPN 1 Talang Ubi ini menjadi gambaran dinamika peran serta masyarakat (public-private partnership) dalam mendukung dunia pendidikan. Di satu sisi, regulasi pemerintah membatasi sekolah negeri untuk melakukan pungutan. Namun di sisi lain, partisipasi sukarela dari masyarakat melalui wadah resmi seperti Paguyuban atau Komite Sekolah tetap diakomodasi selama sifatnya tidak mengikat, sukarela, serta transparan.
Dengan dilakukannya klarifikasi terbuka oleh pihak paguyuban wali murid yang diperkuat penegasan dari Kepala Sekolah, isu terkait dugaan pungutan liar di SMPN 1 Talang Ubi ini resmi clear “Bahwa sekolah tidak melakukan pungutan liar dan ini murni inisiatif wali murid di kelas tersebut”pihak terkait berharap agar ke depan, setiap bentuk partisipasi masyarakat dalam pemenuhan fasilitas belajar dapat dikomunikasikan secara lebih masif dan terbuka, sehingga tidak memicu salah paham atau persepsi negatif di tengah publik.
Rilis : RAHASMIN SAWIRAN
Sempat Memicu Polemik, Ini Solusi dan Klarifikasi Soal Iuran Fasilitas Kelas di SMPN 1 Talang Ubi






