Headline

KSOP Palembang Didesak Berbenah, SIRA dan PST Minta Dugaan Penyimpangan Diusut Tuntas PALEMBANG — Girpos.com Massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) bersama elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang, Kamis (5/11/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyoroti sejumlah dugaan penyimpangan kewenangan dan jabatan yang dinilai berpotensi mengarah pada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), khususnya terkait aktivitas PT Benua Lautan Lepas (BLL) serta PT Lambung Karang Sakti atau Lambung Karya Sawit (LKS). Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah persoalan yang patut mendapat perhatian serius dari pihak berwenang, terutama menyangkut dugaan praktik monopoli tarif pelayanan oleh PT BLL tanpa adanya kesepakatan yang jelas. Menurut Sandi, PT BLL dan KSOP Kelas I Palembang diduga melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. “Kami patut menduga adanya penghambatan dokumen Rencana Penambatan Kapal dan Rencana Operasi (RPKRO) serta Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) terhadap perusahaan yang tidak menggunakan sistem internal PT BLL,” ungkap Sandi. Selain itu, SIRA juga menyoroti PT LKS yang diduga mengalami perubahan kegiatan usaha dari sektor kehutanan atau pengolahan kayu menjadi usaha kelapa sawit dan pelayanan terminal umum, tanpa dilengkapi perubahan perizinan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Pihaknya turut mempertanyakan dugaan ketidaksesuaian perizinan serta kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam kegiatan operasional perusahaan tersebut. “Kami menduga operasional pelayanan terminal umum tersebut berjalan tanpa kelengkapan izin Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan kesesuaian Rencana Induk Pelabuhan (RIP). Ini harus diperiksa secara menyeluruh oleh instansi yang berwenang,” tegasnya. Sementara itu, Ketua PST, Dian HS, juga menyampaikan sorotannya terhadap berbagai dugaan persoalan yang disampaikan dalam aksi tersebut. Ia menilai fungsi pengawasan KSOP Kelas I Palembang harus menjadi perhatian serius agar setiap kegiatan usaha kepelabuhanan berjalan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, apabila benar ditemukan adanya pelanggaran dalam proses perizinan maupun pelayanan kepelabuhanan, maka harus dilakukan pemeriksaan secara transparan dan tidak boleh ada pihak yang mendapatkan perlakuan khusus. Dian HS menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas perusahaan di wilayah kerja KSOP harus dijalankan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Ia juga mendorong agar seluruh laporan dan dokumen pendukung yang disampaikan SIRA ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sehingga persoalan tersebut mendapatkan kejelasan hukum, ‘jelasnya. Lebih lanjut, Sandi menilai KSOP Kelas I Palembang sebagai instansi yang memiliki fungsi pengawasan seharusnya memastikan seluruh aktivitas kepelabuhanan berjalan sesuai aturan. Karena itu, pihaknya mempertanyakan apakah fungsi pengawasan telah dilaksanakan secara maksimal atau justru terdapat dugaan pembiaran terhadap persoalan tersebut. Melalui aksi ini, SIRA dan PST mendesak Kepala KSOP Kelas I Palembang agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur organisasi, pejabat, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan persoalan yang disoroti. SIRA dan PST juga meminta Kepala KSOP segera berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dan indikasi tindak pidana KKN di lingkungan KSOP Kelas I Palembang. “Terkait temuan kami, PT BLL diduga melanggar ketentuan UU Pelayaran, khususnya terkait tarif jasa pelabuhan. Sementara PT LKS diduga tetap menjalankan pelayanan terminal umum dan mengubah kegiatan usaha tanpa melengkapi adendum perizinan, izin BUP, serta kesesuaian RIP. Semua ini harus diperiksa berdasarkan aturan yang berlaku,” beber Sandi. Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal persoalan tersebut, SIRA menyatakan akan menyampaikan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, disertai sejumlah dokumen pendukung yang diklaim telah disiapkan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018. Sandi berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. “Jangan sampai kewenangan negara justru menjadi alat pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum. Kami meminta agar siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan KSOP Kelas I Palembang diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya. SIRA bersama PST menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum. Catatan: Seluruh dugaan yang disampaikan dalam aksi ini merupakan pernyataan dan tudingan pihak SIRA yang masih memerlukan verifikasi serta pembuktian oleh aparat penegak hukum. Pihak-pihak yang disebutkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan. (Bst)

5
×

KSOP Palembang Didesak Berbenah, SIRA dan PST Minta Dugaan Penyimpangan Diusut Tuntas PALEMBANG — Girpos.com Massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) bersama elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang, Kamis (5/11/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyoroti sejumlah dugaan penyimpangan kewenangan dan jabatan yang dinilai berpotensi mengarah pada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), khususnya terkait aktivitas PT Benua Lautan Lepas (BLL) serta PT Lambung Karang Sakti atau Lambung Karya Sawit (LKS). Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah persoalan yang patut mendapat perhatian serius dari pihak berwenang, terutama menyangkut dugaan praktik monopoli tarif pelayanan oleh PT BLL tanpa adanya kesepakatan yang jelas. Menurut Sandi, PT BLL dan KSOP Kelas I Palembang diduga melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. “Kami patut menduga adanya penghambatan dokumen Rencana Penambatan Kapal dan Rencana Operasi (RPKRO) serta Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) terhadap perusahaan yang tidak menggunakan sistem internal PT BLL,” ungkap Sandi. Selain itu, SIRA juga menyoroti PT LKS yang diduga mengalami perubahan kegiatan usaha dari sektor kehutanan atau pengolahan kayu menjadi usaha kelapa sawit dan pelayanan terminal umum, tanpa dilengkapi perubahan perizinan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Pihaknya turut mempertanyakan dugaan ketidaksesuaian perizinan serta kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam kegiatan operasional perusahaan tersebut. “Kami menduga operasional pelayanan terminal umum tersebut berjalan tanpa kelengkapan izin Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan kesesuaian Rencana Induk Pelabuhan (RIP). Ini harus diperiksa secara menyeluruh oleh instansi yang berwenang,” tegasnya. Sementara itu, Ketua PST, Dian HS, juga menyampaikan sorotannya terhadap berbagai dugaan persoalan yang disampaikan dalam aksi tersebut. Ia menilai fungsi pengawasan KSOP Kelas I Palembang harus menjadi perhatian serius agar setiap kegiatan usaha kepelabuhanan berjalan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, apabila benar ditemukan adanya pelanggaran dalam proses perizinan maupun pelayanan kepelabuhanan, maka harus dilakukan pemeriksaan secara transparan dan tidak boleh ada pihak yang mendapatkan perlakuan khusus. Dian HS menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas perusahaan di wilayah kerja KSOP harus dijalankan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Ia juga mendorong agar seluruh laporan dan dokumen pendukung yang disampaikan SIRA ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sehingga persoalan tersebut mendapatkan kejelasan hukum, ‘jelasnya. Lebih lanjut, Sandi menilai KSOP Kelas I Palembang sebagai instansi yang memiliki fungsi pengawasan seharusnya memastikan seluruh aktivitas kepelabuhanan berjalan sesuai aturan. Karena itu, pihaknya mempertanyakan apakah fungsi pengawasan telah dilaksanakan secara maksimal atau justru terdapat dugaan pembiaran terhadap persoalan tersebut. Melalui aksi ini, SIRA dan PST mendesak Kepala KSOP Kelas I Palembang agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur organisasi, pejabat, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan persoalan yang disoroti. SIRA dan PST juga meminta Kepala KSOP segera berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dan indikasi tindak pidana KKN di lingkungan KSOP Kelas I Palembang. “Terkait temuan kami, PT BLL diduga melanggar ketentuan UU Pelayaran, khususnya terkait tarif jasa pelabuhan. Sementara PT LKS diduga tetap menjalankan pelayanan terminal umum dan mengubah kegiatan usaha tanpa melengkapi adendum perizinan, izin BUP, serta kesesuaian RIP. Semua ini harus diperiksa berdasarkan aturan yang berlaku,” beber Sandi. Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal persoalan tersebut, SIRA menyatakan akan menyampaikan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, disertai sejumlah dokumen pendukung yang diklaim telah disiapkan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018. Sandi berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. “Jangan sampai kewenangan negara justru menjadi alat pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum. Kami meminta agar siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan KSOP Kelas I Palembang diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya. SIRA bersama PST menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum. Catatan: Seluruh dugaan yang disampaikan dalam aksi ini merupakan pernyataan dan tudingan pihak SIRA yang masih memerlukan verifikasi serta pembuktian oleh aparat penegak hukum. Pihak-pihak yang disebutkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan. (Bst)

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG — Girpos.com Massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) bersama elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang, Kamis (5/11/2026).

Dalam aksi tersebut, massa menyoroti sejumlah dugaan penyimpangan kewenangan dan jabatan yang dinilai berpotensi mengarah pada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), khususnya terkait aktivitas PT Benua Lautan Lepas (BLL) serta PT Lambung Karang Sakti atau Lambung Karya Sawit (LKS).

Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah persoalan yang patut mendapat perhatian serius dari pihak berwenang, terutama menyangkut dugaan praktik monopoli tarif pelayanan oleh PT BLL tanpa adanya kesepakatan yang jelas.

Menurut Sandi, PT BLL dan KSOP Kelas I Palembang diduga melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Kami patut menduga adanya penghambatan dokumen Rencana Penambatan Kapal dan Rencana Operasi (RPKRO) serta Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) terhadap perusahaan yang tidak menggunakan sistem internal PT BLL,” ungkap Sandi.

Selain itu, SIRA juga menyoroti PT LKS yang diduga mengalami perubahan kegiatan usaha dari sektor kehutanan atau pengolahan kayu menjadi usaha kelapa sawit dan pelayanan terminal umum, tanpa dilengkapi perubahan perizinan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Pihaknya turut mempertanyakan dugaan ketidaksesuaian perizinan serta kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam kegiatan operasional perusahaan tersebut.
“Kami menduga operasional pelayanan terminal umum tersebut berjalan tanpa kelengkapan izin Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan kesesuaian Rencana Induk Pelabuhan (RIP).
Ini harus diperiksa secara menyeluruh oleh instansi yang berwenang,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua PST, Dian HS, juga menyampaikan sorotannya terhadap berbagai dugaan persoalan yang disampaikan dalam aksi tersebut. Ia menilai fungsi pengawasan KSOP Kelas I Palembang harus menjadi perhatian serius agar setiap kegiatan usaha kepelabuhanan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Menurutnya, apabila benar ditemukan adanya pelanggaran dalam proses perizinan maupun pelayanan kepelabuhanan, maka harus dilakukan pemeriksaan secara transparan dan tidak boleh ada pihak yang mendapatkan perlakuan khusus.

Dian HS menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas perusahaan di wilayah kerja KSOP harus dijalankan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Ia juga mendorong agar seluruh laporan dan dokumen pendukung yang disampaikan SIRA ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sehingga persoalan tersebut mendapatkan kejelasan hukum, ‘jelasnya.

Lebih lanjut, Sandi menilai KSOP Kelas I Palembang sebagai instansi yang memiliki fungsi pengawasan seharusnya memastikan seluruh aktivitas kepelabuhanan berjalan sesuai aturan. Karena itu, pihaknya mempertanyakan apakah fungsi pengawasan telah dilaksanakan secara maksimal atau justru terdapat dugaan pembiaran terhadap persoalan tersebut.

Melalui aksi ini, SIRA dan PST mendesak Kepala KSOP Kelas I Palembang agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur organisasi, pejabat, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan persoalan yang disoroti.

SIRA dan PST juga meminta Kepala KSOP segera berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dan indikasi tindak pidana KKN di lingkungan KSOP Kelas I Palembang.

“Terkait temuan kami, PT BLL diduga melanggar ketentuan UU Pelayaran, khususnya terkait tarif jasa pelabuhan. Sementara PT LKS diduga tetap menjalankan pelayanan terminal umum dan mengubah kegiatan usaha tanpa melengkapi adendum perizinan, izin BUP, serta kesesuaian RIP.
Semua ini harus diperiksa berdasarkan aturan yang berlaku,” beber Sandi.

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal persoalan tersebut, SIRA menyatakan akan menyampaikan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, disertai sejumlah dokumen pendukung yang diklaim telah disiapkan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.

Sandi berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.
“Jangan sampai kewenangan negara justru menjadi alat pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum. Kami meminta agar siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan KSOP Kelas I Palembang diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.

SIRA bersama PST menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum.
Catatan: Seluruh dugaan yang disampaikan dalam aksi ini merupakan pernyataan dan tudingan pihak SIRA yang masih memerlukan verifikasi serta pembuktian oleh aparat penegak hukum. Pihak-pihak yang disebutkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan. (Bst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top