Headline

STARS II PALEMBANG 2026 SUKSES DIGELAR, 350 PELAJAR DARI LINTAS PROVINSI MERIAHKAN KOMPETISI PANAHAN TRADISIONAL

18
×

STARS II PALEMBANG 2026 SUKSES DIGELAR, 350 PELAJAR DARI LINTAS PROVINSI MERIAHKAN KOMPETISI PANAHAN TRADISIONAL

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG — Girpos.com Kompetisi olahraga panahan tradisional tingkat pelajar bertajuk Student Traditional Archery of Sriwijaya (STARS) II Palembang 2026 sukses digelar selama dua hari, 31 Oktober hingga 1 November 2026, bertempat di Lapangan Hatta Palembang.

Kegiatan yang diselenggarakan Pengurus Cabang (Pengcab) Panah Indonesia Kota Palembang ini diikuti sebanyak 350 peserta dari berbagai sekolah dan lembaga pembinaan. Peserta tidak hanya berasal dari Kota Palembang, tetapi juga dari Provinsi Lampung, Bengkulu, serta sembilan kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Selatan.

Keikutsertaan peserta lintas provinsi dan kabupaten/kota tersebut semakin menambah semarak kompetisi sekaligus menunjukkan bahwa olahraga panahan tradisional semakin diminati dan berkembang di berbagai daerah.

STARS II Palembang 2026 secara resmi dibuka pada 31 Oktober 2026 oleh Ketua Umum KORMI Kota Palembang, Zulfikar Muharrami, S.E. Pembukaan ini menjadi momentum penting dalam mendukung perkembangan olahraga masyarakat sekaligus memperkenalkan olahraga tradisional kepada generasi muda.

Mengusung tema “Merawat Tradisi, Mengukir Prestasi, dan Membangun Generasi Muda Berkarakter Melalui Olahraga Panahan Tradisional Menuju Sport Tourism Sumatera Selatan”, kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang perebutan prestasi, tetapi juga sebagai wadah pembinaan atlet muda dan pelestarian olahraga tradisional.

Dalam kompetisi tersebut, panitia mempertandingkan delapan kategori, meliputi Shortbow Pelajar SD putra dan putri, Shortbow Pelajar SMP putra dan putri, Shortbow Pelajar SMA putra dan putri, serta Longbow Pelajar SMA putra dan putri.

Para peserta menunjukkan kemampuan terbaik, semangat juang, kedisiplinan, serta sportivitas selama perlombaan berlangsung. Kompetisi dilaksanakan melalui babak kualifikasi dan eliminasi dengan jarak 7 meter untuk kategori Shortbow SD, 10 meter untuk Shortbow SMP dan SMA, serta 15 meter untuk kategori Longbow SMA.

Perebutkan Medali KORMI Kota Palembang
Salah satu daya tarik kompetisi ini adalah perebutan Medali KORMI Kota Palembang. Para peserta yang berhasil meraih prestasi mendapatkan penghargaan sesuai hasil pertandingan.

Pada babak kualifikasi, penghargaan diberikan kepada Juara 1, 2, dan 3. Sementara pada babak eliminasi, penghargaan diberikan kepada Juara 1, 2, 3, serta Juara Harapan 1 di setiap kategori.

Selain medali, para atlet berprestasi juga memperoleh uang pembinaan dan sertifikat sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras dan kemampuan yang ditunjukkan selama kompetisi.
Penghargaan tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para pelajar untuk terus mengembangkan bakat dan meningkatkan kemampuan dalam olahraga panahan tradisional.

Persiapan Menuju FORPROV II KORMI SUMSEL 2026
STARS II Palembang 2026 juga menjadi bagian dari upaya pembinaan dan evaluasi atlet usia pelajar Kota Palembang dalam menghadapi FORPROV II KORMI Sumatera Selatan 2026 yang akan diselenggarakan di Kabupaten Muara Enim.

Melalui kompetisi ini, para atlet memperoleh pengalaman bertanding, mengukur kemampuan, serta membangun mental dan kesiapan untuk menghadapi kompetisi pada tingkat yang lebih tinggi.

Selain itu, kehadiran peserta dari Lampung, Bengkulu, dan sembilan kabupaten/kota di Sumatera Selatan menjadi kesempatan untuk memperluas jaringan persaudaraan, mempererat silaturahmi, serta membangun hubungan antarpelajar, klub, komunitas, dan insan olahraga panahan tradisional.

Pengcab Panah Indonesia Apresiasi Seluruh Pihak
Secara keseluruhan, pelaksanaan STARS II Palembang 2026 berjalan sukses dan lancar dengan partisipasi 350 peserta serta dukungan berbagai pihak.

Pengcab Panah Indonesia Kota Palembang menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada KORMI Kota Palembang, sponsor, panitia, perangkat perlombaan, official, seluruh peserta, serta pihak-pihak yang telah memberikan dukungan sehingga kegiatan dapat terlaksana dengan baik.

Kesuksesan kegiatan ini diharapkan menjadi langkah positif dalam memperkuat pembinaan olahraga panahan tradisional di Kota Palembang sekaligus melahirkan atlet-atlet muda potensial yang mampu mengukir prestasi di tingkat daerah maupun nasional.

Pengcab Panah Indonesia Kota Palembang berkomitmen untuk terus menghadirkan kegiatan pembinaan dan kompetisi yang positif bagi generasi muda, sekaligus menjaga agar olahraga panahan tradisional semakin dikenal, diminati, dan berkembang sebagai bagian dari kekayaan budaya olahraga Indonesia.
STARS II Palembang 2026: Merawat Tradisi, Mengukir Prestasi, Membangun Generasi Berkarakter. (Basith)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KSOP Palembang Didesak Berbenah, SIRA dan PST Minta Dugaan Penyimpangan Diusut Tuntas PALEMBANG — Girpos.com Massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) bersama elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang, Kamis (5/11/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyoroti sejumlah dugaan penyimpangan kewenangan dan jabatan yang dinilai berpotensi mengarah pada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), khususnya terkait aktivitas PT Benua Lautan Lepas (BLL) serta PT Lambung Karang Sakti atau Lambung Karya Sawit (LKS). Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah persoalan yang patut mendapat perhatian serius dari pihak berwenang, terutama menyangkut dugaan praktik monopoli tarif pelayanan oleh PT BLL tanpa adanya kesepakatan yang jelas. Menurut Sandi, PT BLL dan KSOP Kelas I Palembang diduga melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. “Kami patut menduga adanya penghambatan dokumen Rencana Penambatan Kapal dan Rencana Operasi (RPKRO) serta Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) terhadap perusahaan yang tidak menggunakan sistem internal PT BLL,” ungkap Sandi. Selain itu, SIRA juga menyoroti PT LKS yang diduga mengalami perubahan kegiatan usaha dari sektor kehutanan atau pengolahan kayu menjadi usaha kelapa sawit dan pelayanan terminal umum, tanpa dilengkapi perubahan perizinan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Pihaknya turut mempertanyakan dugaan ketidaksesuaian perizinan serta kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam kegiatan operasional perusahaan tersebut. “Kami menduga operasional pelayanan terminal umum tersebut berjalan tanpa kelengkapan izin Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan kesesuaian Rencana Induk Pelabuhan (RIP). Ini harus diperiksa secara menyeluruh oleh instansi yang berwenang,” tegasnya. Sementara itu, Ketua PST, Dian HS, juga menyampaikan sorotannya terhadap berbagai dugaan persoalan yang disampaikan dalam aksi tersebut. Ia menilai fungsi pengawasan KSOP Kelas I Palembang harus menjadi perhatian serius agar setiap kegiatan usaha kepelabuhanan berjalan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, apabila benar ditemukan adanya pelanggaran dalam proses perizinan maupun pelayanan kepelabuhanan, maka harus dilakukan pemeriksaan secara transparan dan tidak boleh ada pihak yang mendapatkan perlakuan khusus. Dian HS menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas perusahaan di wilayah kerja KSOP harus dijalankan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Ia juga mendorong agar seluruh laporan dan dokumen pendukung yang disampaikan SIRA ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sehingga persoalan tersebut mendapatkan kejelasan hukum, ‘jelasnya. Lebih lanjut, Sandi menilai KSOP Kelas I Palembang sebagai instansi yang memiliki fungsi pengawasan seharusnya memastikan seluruh aktivitas kepelabuhanan berjalan sesuai aturan. Karena itu, pihaknya mempertanyakan apakah fungsi pengawasan telah dilaksanakan secara maksimal atau justru terdapat dugaan pembiaran terhadap persoalan tersebut. Melalui aksi ini, SIRA dan PST mendesak Kepala KSOP Kelas I Palembang agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur organisasi, pejabat, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan persoalan yang disoroti. SIRA dan PST juga meminta Kepala KSOP segera berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dan indikasi tindak pidana KKN di lingkungan KSOP Kelas I Palembang. “Terkait temuan kami, PT BLL diduga melanggar ketentuan UU Pelayaran, khususnya terkait tarif jasa pelabuhan. Sementara PT LKS diduga tetap menjalankan pelayanan terminal umum dan mengubah kegiatan usaha tanpa melengkapi adendum perizinan, izin BUP, serta kesesuaian RIP. Semua ini harus diperiksa berdasarkan aturan yang berlaku,” beber Sandi. Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal persoalan tersebut, SIRA menyatakan akan menyampaikan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, disertai sejumlah dokumen pendukung yang diklaim telah disiapkan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018. Sandi berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. “Jangan sampai kewenangan negara justru menjadi alat pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum. Kami meminta agar siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan KSOP Kelas I Palembang diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya. SIRA bersama PST menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum. Catatan: Seluruh dugaan yang disampaikan dalam aksi ini merupakan pernyataan dan tudingan pihak SIRA yang masih memerlukan verifikasi serta pembuktian oleh aparat penegak hukum. Pihak-pihak yang disebutkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan. (Bst)
Headline

PALEMBANG — Girpos.com Massa yang tergabung dalam Lembaga…

Back to top