Berita NasionalBerita Pendidikan

Niat Jadi Kepsek Definitif Namun Terkendala Kuota Dapodik, Plt Kepala SD Negeri 55 Palembang Diduga Memindahkan Dapodik Guru Secara Sepihak

41
×

Niat Jadi Kepsek Definitif Namun Terkendala Kuota Dapodik, Plt Kepala SD Negeri 55 Palembang Diduga Memindahkan Dapodik Guru Secara Sepihak

Sebarkan artikel ini

Girpos.com |Palembang _ Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SD Negeri 55 Palembang Riza Yulianti, M.Pd diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan (Abuse Of Power) yaitu, memindahkan Dapodik seorang guru secara sepihak tanpa sepengetahuan guru yang bersangkutan.

Berdasarkan keterangan salah satu oknum guru disekolah tersebut mengatakan, pada saat guru yang dipindahkan sedang menjalani cuti hamil, Riza Yulianti yang baru tiga bulan pindah ke SD Negeri 55 Palembang diduga melakukan hal itu dengan maksud untuk melancarkan tujuannya menjadi Kepala Sekolah Definitif di SD Negeri 55 Palembang.

Jika tidak mengeluarkan atau memindahkan salah satu Dapodik guru di sekolah tersebut maka, Riza Yulianti tidak bisa menjadi Kepala Sekolah karena jumlah kuota guru disekolah tersebut sudah cukup.

Selain itu, para guru SD Negeri 55 Palembang mengenal Riza Yulianti sebagai sosok Kepala Sekolah yang suka arogan dan bersifat otoriter bahkan suka mengintimidasi.

Misalnya:

– Melakukan tindakan intoleransi terhadap guru non muslim yang mengharuskan datang ke acara Maulid Nabi.

– Melakukan intimidasi terhadap para guru akan mengeluarkan guru tersebut jika tidak datang ke acara Maulid Nabi, seperti yang pernah berlangsung di Rumah Dinas Walikota Palembang.

– Mempersulit perizinan bagi guru yang terkena musibah atau acara penting lainnya.

– Dugaan adanya permintaan imbalan kepada guru dalam peroses keperluan urusan Dinas.

“Pernah ada guru minta tanda tangan Kepala Sekolah tapi guru tersebut disuruh bayar token listrik gedung sekolah,” ujar oknum guru yang namanya enggan di publikasikan, pada Jum’at (09/10/2026).

Lanjut oknum guru tersebut menjelaskan, kuat dugaan ada indikasi suap dalam penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) sebagai Kepala SD Negeri 55 Palembang, mengingat yang bersangkutan adalah merupakan guru bahasa Inggris bukan guru kelas di sekolah tersebut.

Untuk mempertahankan jabatannya sebagai Kepala Sekolah kuat dugaan Riza Yulianti melakukan pendekatan dengan pejabat Dinas terkait, karena mengingat yang bersangkutan tidak memiliki jam pembelajaran sebagaimana umumnya guru-guru di SD Negeri 55 Palembang.

“Kami para guru tidak menginginkan beliau menjadi Kepala Sekolah disini, boleh menjadi Kepala Sekolah asal disekolah lain,” pungkasnya.

Terkait pemindahan Dapodik, kuat dugaan ada keterlibatan operator Dapodik Dinas Pendidikan Kota Palembang.

Pasalnya, setiap proses pemindahan biasanya memerlukan Verifikasi dan Validasi (Verval) serta persetujuan dari Admin Dapodik Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Provinsi setempat.

Saat wartawan mendatangi Sekolah untuk melakukan konfirmasi kebenarannya, sangat di sayangkan menurut keterangan guru piket, baik Kepala Sekolah maupun guru yang Dapodiknya dipindahkan secara sepihak sedang ke Dinas Pendidikan Kota Palembang.

Lalu, wartawan menghubungi keduanya melalui telepon dan pesan whatsapp dengan nomor 0813-7757-XXXX dan 0858-3280-XXXX, namun hingga beritanya di terbitkan keduanya belum juga memberikan jawaban atau klarifikasi resmi.

Sedikit gambaran mekanisme pemindahan:

Kepala sekolah asal mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian/Mutasi atau Surat Pengantar Keluar.

Lalu operator sekolah (atas persetujuan Kepala Sekolah) kemudian mengubah status guru tersebut di Dapodik menjadi “Mutasi” atau “Dikeluarkan”.

Setelah statusnya di keluarkan, guru yang bersangkutan membawa SK Mutasi tersebut ke sekolah yang baru.

Selanjtnya, Kepala Sekolah baru (melalui operator sekolah) akan melakukan proses Tarik PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) melalui situs resmi Manajemen Dapodik.

Setelah ditarik oleh sekolah baru, proses pemindahan ini biasanya memerlukan Verifikasi dan Validasi (Verval) serta persetujuan dari Admin Dapodik Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Provinsi agar data guru tersebut resmi berpindah ke sekolah yang baru.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top