Headline

Rig PDSI Melintas Jalan Umum PALI, Dewa Desak Evaluasi Izin hingga Perlindungan Pengguna Jalan

22
×

Rig PDSI Melintas Jalan Umum PALI, Dewa Desak Evaluasi Izin hingga Perlindungan Pengguna Jalan

Sebarkan artikel ini

Girpos.Com PALI Aktipis mudah Soni paras dewa Meminta penghentian sementara aktivitas mobilisasi rig dan kendaraan pendukung apabila dalam pelaksanaannya belum memenuhi atau belum dapat menunjukkan perizinan penggunaan dan/atau pemanfaatan jalan umum yang dipersyaratkan oleh instansi berwenang, khususnya Dinas Perhubungan Kabupaten PALI.
Dewa Meminta agar mobilisasi kendaraan berat tidak dilakukan pada waktu siang hari apabila berdasarkan hasil evaluasi instansi terkait aktivitas tersebut mengganggu kelancaran lalu lintas dan aktivitas masyarakat pengguna jalan. Meminta adanya jaminan tanggung jawab atas kondisi jalan yang dilalui kendaraan berat, khususnya jalan yang dibangun atau dibiayai melalui APBD Kabupaten PALI. Apabila terjadi kerusakan akibat mobilisasi, pihak yang bertanggung jawab harus melakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Dewa Meminta perusahaan memasang dan menempatkan petugas pengamanan serta rambu-rambu keselamatan pada titik keluar-masuk kendaraan mobilisasi, sehingga keberadaan kendaraan berat tidak membahayakan masyarakat dan pengguna jalan lainnya. Meminta perusahaan melakukan penyiraman jalan secara rutin pada jalur yang dilalui kendaraan mobilisasi untuk mengendalikan debu dan mengurangi dampak terhadap kualitas udara serta kenyamanan masyarakat sekitar.
Dewa Meminta dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap masyarakat yang terdampak, khususnya warga yang berada di sekitar jalur mobilisasi dan mengalami keluhan yang diduga berkaitan dengan debu, kebisingan, atau aktivitas kendaraan berat. Pelaksanaan pemeriksaan tersebut harus melibatkan instansi kesehatan yang berwenang.
Dewa Meminta Pemerintah Kabupaten PALI dan instansi berwenang melakukan evaluasi serta memberikan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran perizinan atau ketentuan penggunaan jalan. Penindakan harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dewa. Meminta agar seluruh aktivitas mobilisasi yang menggunakan jalan umum dihentikan sementara apabila perusahaan tidak dapat menunjukkan izin atau persetujuan yang dipersyaratkan, sampai seluruh aspek perizinan dan keselamatan dinyatakan terpenuhi oleh instansi yang berwenang.
Dewa. Meminta adanya evaluasi terhadap subkontraktor atau pihak ketiga yang terlibat dalam mobilisasi kegiatan PDSI di Kabupaten PALI, terutama apabila terbukti melakukan mobilisasi tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Hasil evaluasi tersebut harus menjadi pertimbangan dalam penentuan penggunaan subkontraktor pada kegiatan selanjutnya.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top