Headline

Rig PDSI Melintas Siang-Malam di Jalan Umum PALI, Aktivis Desak Kejelasan Izin

28
×

Rig PDSI Melintas Siang-Malam di Jalan Umum PALI, Aktivis Desak Kejelasan Izin

Sebarkan artikel ini

Girpos.com PALI Mobilisasi rig pengeboran sumur minyak milik PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) yang melintasi jalan umum di wilayah Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, menuai sorotan tajam dari kalangan aktivis.

Pasalnya, mobilisasi peralatan berat tersebut diduga belum mengantongi izin penggunaan atau pengaturan mobilisasi di jalan umum. Selain itu, aktivitas mobilisasi disebut berlangsung pada waktu yang tidak menentu, baik siang maupun malam hari, sehingga dinilai tidak tertib dan belum memiliki pengaturan yang jelas terkait waktu maupun teknis pelintasannya.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena kendaraan pengangkut rig dan peralatan pendukung pengeboran memiliki dimensi serta beban yang besar saat melintas di jalan umum. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait pemenuhan aspek perizinan, pengaturan lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, serta dampak terhadap kondisi infrastruktur jalan.

Dewa, salah seorang aktivis di Kabupaten PALI, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan upaya penghentian sementara terkait mobilisasi tersebut untuk meminta kejelasan izin dari Dinas Perhubungan Kabupaten PALI karena perizinan, pengaturan waktu melintas, dan keselamatan terhadap pengguna jalan harus diperhatikan.

“Ya, benar. Kemarin kami melakukan upaya penyetopan karena mobilisasi tersebut sudah hampir satu bulan berjalan dan sejauh ini belum mengantongi izin dari Dinas Perhubungan Kabupaten PALI. Kami hanya meminta kejelasan terkait izin dan pengaturan mobilisasi di jalan umum,” ungkap Dewa, pada Sabtu, 19 September 2026.

Dewa juga mengatakan, penyetopan tersebut dilakukan agar pihak perusahaan tidak lepas tangan apabila mobilisasi menimbulkan kerusakan pada infrastruktur jalan yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten PALI untuk kepentingan masyarakat.

“Kami sangat mendukung para investor yang bergerak di sektor minyak dan gas di Kabupaten PALI. Namun, jangan sampai kegiatan tersebut justru merugikan masyarakat, terutama terhadap infrastruktur jalan yang digunakan bersama. Penyiraman dan perawatan jalan juga harus dilakukan secara rutin,” ungkap Dewa.

Saat ditanya mengenai hasil penyetopan tersebut, Dewa mengatakan hingga kini belum ada keputusan atau kejelasan dari pihak perusahaan. Menurutnya, pihak perusahaan belum datang langsung ke lokasi untuk memberikan penjelasan. Sementara itu, yang hadir di lokasi hanya pihak keamanan, termasuk sekuriti serta personel TNI dan Polri.

“Pada saat itu kami berharap pihak perusahaan dapat hadir dan memberikan penjelasan secara langsung terkait izin serta pengaturan mobilisasi tersebut. Namun, hingga malam hari pihak perusahaan tidak juga datang dan tidak ada kejelasan kepastian dari pihak perusahaan, kami akhirnya mempersilakan mobilisasi untuk melanjutkan perjalanan,” ujar Dewa.

Dewa mengatakan, upaya tersebut tidak akan berhenti sampai di sini. Jika pihak perusahaan tidak memberikan kejelasan secara langsung terkait perizinan dan pengaturan mobilisasi, pihaknya berencana menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi. Ia juga meminta agar setiap pelanggaran terkait perizinan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

“Iya, kami akan melakukan aksi demonstrasi jika pihak perusahaan tidak mau memberikan kejelasan secara langsung. Kami juga akan meminta agar perusahaan yang tidak melengkapi perizinan diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan sampai persoalan perizinan ini dibiarkan tanpa ada kejelasan dan tindakan dari pihak terkait,” jelas Dewa.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top