Berita DaerahBerita Hukum

Diduga Terlibat Skandal Penipuan Proyek dan Penggelapan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau Dilaporkan ke Polda Sumsel

13
×

Diduga Terlibat Skandal Penipuan Proyek dan Penggelapan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau Dilaporkan ke Polda Sumsel

Sebarkan artikel ini

Girpos.com |Palembang – Mantan Kepala Dinas PUPR Kota Lubuklinggau Ir. H. Achmad Asril Asri, S.T., M.Si yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel oleh seorang pengusaha asal Palembang.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1181/VII/2026/POLDA SUMATERA SELATAN pada Kamis, (23/07) Achmad Asril Asri di laporkan terkait dugaan tindak pidana skandal penipuan dan penggelapan atau perbuatan curang yang melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 UU 1/2023 dan atau 486 UU 1/2023.

Menurut keterangan pelapor yang namanya enggan di publikasikan mengatakan, bermula pada September 2023 Achmad Asril Asri yang kini sebagai terlapor telah menjanjikan proyek pembangunan jembatan di Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Namun, hingga saat ini proyek yang di janjikan tersebut tidak kunjung ada, sedangkan terlapor yang dulu masih menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Lubuklinggau sebelumnya sudah menerima titipan uang dari pelapor sebesar Rp400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah).

“Terlapor menjanjikan sebuah proyek kepada kami, namun sampai sekarang proyek tersebut tidak kunjung ada,” ujar pelapor yang hingga kini masih menunggu itikad baik dari terlapor, Senin (10/09/2026).

Lebih dari 3 tahun pelapor menunggu itikad baik, namun terlapor selalu menghubungi via telpon dan hanya memberikan janji-janji sehingga terkesan mengulur-ulur waktu.

Karena merasa di permainkan oleh terlapor, dengan mengumpulkan bukti-bukti dan saksi akhirnya seorang pengusaha asal Palembang tersebut melaporkannya ke SPKT Polda Sumsel atas tuduhan perbuatan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Karena tidak ada itikad baik, terpaksa kami melaporkannya ke Polda Sumsel, agar masalah ini bisa di tindaklanjuti secara hukum,” tegas pelapor.

Ditempat terpisah saat Kepala Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau di konfirmasi wartawan melalui telepon dan pesan whatsapp dengan nomor: 08137937XXXX beliau menanggapi bahwa, apa yang dilaporkan itu tidak benar, dan laporan itu cuma mengada-ada saja.

“Silahkan konfirmasi ke Dinas PUPR Kota Lubuklinggau, saya sudah menyampaikan terkait konfirmasi ini bahwa tidak ada yang menjadi objek Laporan (LP), itu hanya alibi saja,” jawab Achmad Asril Asri kepada wartawan.(IR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top