
PALI, Girpos.com — Gejolak Agraria patut dipertanyakan setelah Puluhan tahun menanti tanpa kejelasan, masyarakat dari sepuluh desa di Kecamatan Talang Ubi dan Kecamatan Gunung Megang kini bersiap melayangkan tuntutan besar terhadap PT Suryabumi Agrolanggeng terkait realisasi kebun plasma yang dinilai tidak transparan.
Persoalan ini berakar dari komitmen perusahaan sejak tahun 1998 yang hingga kini dianggap belum sepenuhnya dirasakan manfaatnya oleh warga lokal. Berikut adalah laporan mendalam terkait sengketa lahan tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, tuntutan masyarakat ini merujuk pada Surat Permohonan tanggal 17 Februari 1998 No. 027/Dir-SA/III-98 atas nama PT Suryabumi Agrolanggeng yang beralamat di Jalan Kebahagiaan No. 38, Jakarta.
Dalam dokumen tersebut, perusahaan mengajukan izin lokasi lahan seluas kurang lebih 10.000 hektar untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit dengan pola Inti-Plasma dengan Rinciannya ± 5.000 Hektar Kebun Inti dan ± 5.000 Hektar diperuntukkan bagi masyarakat setempat.
Komitmen ini diperkuat melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim Nomor: 001/SK-IL/ME/1998. Adapun wilayah yang mencakup izin tersebut meliputi 10 desa strategis, yakni:
Desa Kartadewa, Talangbulang, Padangbindu, Betung, Gunungmegang, Tanjungmuning, Perjito, Pagarjati, Lubukmumpo, dan Berugo.
Adibing, perwakilan dari organisasi Pemuda Panca Marga (PPM), menegaskan bahwa masyarakat di wilayah terdampak mulai kehilangan kesabaran. Menurutnya, hak masyarakat atas lahan plasma sebesar 50% dari total luas izin lokasi tersebut harus segera dikembalikan atau direalisasikan secara nyata.
”Masyarakat mempertanyakan di mana rimbanya lahan plasma itu. Kami meminta hak tersebut dikembalikan ke masyarakat. Jangan sampai izin yang diberikan negara hanya menguntungkan pihak korporasi sementara warga lokal hanya menjadi penonton di tanah sendiri,” ujar Adibing tegas.
”Jika memang ada penerbitan perpanjangan HGU yang baru, kami sebagai masyarakat ingin tahu kapan itu dilakukan. Secara aturan, proses perpanjangan harus melibatkan musyawarah dengan pemerintah setempat dan menyerap aspirasi warga,” tambah Adibing.
Masyarakat menduga adanya praktik “pembodohan” yang dilakukan secara sistematis selama bertahun-tahun. Keresahan warga semakin memuncak setelah beredar informasi bahwa sebagian lahan tersebut rencananya akan dihibahkan untuk pembangunan markas salah satu instansi.
”Bagaimana mungkin lahan akan dihibahkan untuk pembangunan gedung instansi, sementara hak plasma untuk rakyat saja belum jelas? Seharusnya lahan tersebut diselesaikan dulu urusannya dengan masyarakat,” pungkasnya.
Warga menuntut agar Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera turun tangan untuk melakukan audit investigasi terhadap luasan lahan yang dikelola oleh PT Suryabumi Agrolanggeng.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perwakilan PT Suryabumi Agrolanggeng belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan masyarakat dan status lahan plasma tersebut. Masyarakat berharap kepihak Perusahaan PT Suryabumi Agrolanggeng segera melakukan menindaklanjuti permasalahan tersebut. Jika tututan tidak di tindak lanjuti, Maka masyarakat akan melakukan aksi.
Liputan : Rahasmin Sawiran.






