
Prabumulih – Kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih akhirnya diduduki oleh Eddy Rianto, mantan anggota DPRD Sumsel yang terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek. Yang mana sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan resmi digelar pada Rabu (22/4/2026), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Sugiri Wiryandono, SH., MH.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Prabumulih melayangkan dakwaan alternatif yang cukup berat. Eddy Rianto dibidik dengan Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) terkait penipuan, atau Pasal 486 tentang penggelapan.
Humas PN Prabumulih, M. Rifqi, SH., MH., menegaskan bahwa proses hukum terhadap Eddy Rianto kini telah memasuki tahap persidangan.
”Agenda hari ini adalah pembacaan dakwaan. Pekan depan, sidang dilanjutkan dengan agenda eksepsi atau perlawanan dari pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya,” jelas Rifqi.
Meski telah berstatus terdakwa, Eddy Rianto tetap menunjukkan perlawanan sengit. Di luar ruang sidang, ia melontarkan pernyataan kontroversial dengan mengaku sebagai korban kriminalisasi dan merasa dizalimi oleh sistem.
Tak tanggung-tanggung, Eddy Rianto mengaku telah meminta perhatian hingga bantuan kepada Presiden RI terkait perkara yang menjeratnya. Bahkan, ia menyatakan telah melaporkan sejumlah pihak, termasuk penyidik dari Polres Prabumulih serta beberapa pemberitaan media yang mengangkat kasusnya.
Berseberangan dengan klaim terdakwa, Ramadon selaku korban, mengungkapkan fakta yang berbanding terbalik. Ia menegaskan bahwa proses hukum ini merupakan buntut dari kegagalan Eddy Rianto dalam menyelesaikan kewajibannya meskipun telah diberi banyak kesempatan.
”Sudah berkali-kali dimediasi, mulai dari Polres sampai ke Kejaksaan, tapi Eddy Rianto tidak punya niat baik untuk menyelesaikan. Kalau memang ada itikad, pasti sudah selesai dari dulu,” tegasnya.
Akibat tindakan Eddy Rianto, Ramadon mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah yang hingga kini tak kunjung dikembalikan. Ramadon pun mengapresiasi langkah tegas Polres, Kejari, dan PN Prabumulih yang tetap memproses hukum mantan wakil rakyat tersebut.
Kasus dugaan penipuan proyek ini diprediksi akan bergulir panjang. Publik kini menanti pembuktian di persidangan pekan depan melalui agenda eksepsi. Apakah pembelaan Eddy Rianto mampu mematahkan dakwaan jaksa, ataukah fakta kerugian ratusan juta rupiah yang diderita korban akan menyeretnya lebih jauh ke balik jeruji besi.?
Rilis Media.






