Headline

*Mendukung Program Pemerintah Polres Sergai Berantas Perjudian Online, Pelaku Tertangkap di Warung Kopi*

30
×

*Mendukung Program Pemerintah Polres Sergai Berantas Perjudian Online, Pelaku Tertangkap di Warung Kopi*

Sebarkan artikel ini

Serdang Bedagai..Girpos.com.

Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Pada Jumat malam 15 November 2024, seorang pria berinisial R (42) berhasil diamankan saat tengah melakukan aktivitas perjudian online jenis Hongkong Lotto di sebuah warung kopi di Dusun III Betung, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah. Sabtu (16/11/2024)

Penangkapan Tanpa Perlawanan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin oleh Kanit I Pidum, IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K, bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat yang resah akibat maraknya aktivitas perjudian di kawasan tersebut. Saat petugas tiba di lokasi, pelaku sedang asyik memasang angka tebakan melalui aplikasi di ponselnya tersebut.

BACA JUGA  Jamak Udin : Ketua DPD Grib Jaya Sumsel Tidak Paham AD/ART Organisasi 

Tanpa perlawanan, R diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 25.000 dan sebuah ponsel Android merk Vivo warna hitam yang berisi data pasangan taruhan judi online.

Langkah Cepat Aparat Kepolisian Polres Sergai yang dipimpin oleh Kanit I Pidum, IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari operasi rutin dalam mendukung program pemerintah memberantas segala bentuk perjudian.
“Ini adalah bukti keseriusan kami untuk menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas perjudian yang merusak tatanan sosial,” tegasnya.

Dari hasil penangkapan Petugas telah mengamankan pelaku dan barang bukti, memeriksa saksi-saksi di lokasi, serta melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Tersangka kini ditahan di Mapolres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA  Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau Dalam Rangka Mengucapkan Sumpah Pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau Masa Jabatan 2024-2029.

Ancaman Hukuman Berat Pelaku dijerat Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. “Kami berharap masyarakat tetap proaktif melaporkan jika menemukan aktivitas perjudian atau tindak kriminal lainnya. Bersama kita ciptakan lingkungan yang bersih dari aksi-aksi ilegal,” ujar Ipda Ardika.

Disamping itu Imbauan kepada Masyarakat
Polres Sergai juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian, baik konvensional maupun daring. Selain melanggar hukum, perjudian juga kerap menjadi penyebab konflik sosial dan ekonomi dalam keluarga.

Langkah tegas Polres Sergai ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan yang bebas dari aksi kriminal

BACA JUGA  Awal Tahun Baru 2025, KAI Divre III Angkut 10.036 Orang Gunakan Kereta Api Untuk Bepergian

.(Bastian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *