Berita DaerahWonogiri

Berbekal Rekaman CCTV, Polres Wonogiri Tangkap Pelaku Pencurian Tas

84
×

Berbekal Rekaman CCTV, Polres Wonogiri Tangkap Pelaku Pencurian Tas

Sebarkan artikel ini

Wonogiri – Polres Wonogiri menangkap seorang pria berinisial APP (26), diduga melakukan pencurian sebuah tas di warung jus buah Jl. Diponegoro No 67 Wonoboyo Wonogiri.

Pelaku merupakan warga Kelurahan Giriwono Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, yang diduga melakukan pencurian pada tanggal 8 Maret 2024.

Pelaku mencuri sebuah tas yang didalamnya berisi uang tunai sejumlah Rp 1.400.000,- ( Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah ) dan sebuah gelang emas seberat 3,5 Gram milik milik Ika Haryati (29) warga Kecamatan Giritontro Kabupaten Wonogiri.

Dalam penangkapan tersebut Polisi mengamankan 1 unit sepeda motor Vario dan sebuah helm yang digunakan pelaku sebagai sarana untuk melancarkan aksinya.

Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., Mengungkapkan, uang tunai dan gelang yang di ambil dalam tas korban telah di jual dan habis di gunakan pelaku untuk keperluan pribadi.

BACA JUGA  Heboh Berita Bakal Calon Gubernur Sumsel Mawardi Yahya Pingsan Saat Kondangan, Kini Beliau Sudah Sehat  Dan Kembali Beraktifitas

AKP Anom menjelaskan, kejadian berawal pada Jumat 8 Maret 2024, sekitar pukul 09.00 Wib saat itu korban meletakkan tas yang berisi uang dan gelang di atas etalase warung Jus buah, kemudian sekitar pukul 14.00 Wib korban berniat mengambil tas tersebut namun sudah tidak ada.

“Kemudian korban mengecek rekaman CCTV di warung tersebut, dari rekaman CCTV terlihat tas milik korban diambil oleh seorang laki-laki yang sebelumnya membeli jus buah di warung tersebut, atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Wonogiri Kota” Ucapnya.

AKP Anom menambahkan, Usai terima laporan korban, dengan berbekal rekaman CCTV tersebut Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada Senin (18/3/2024).

Saat ditangkap APP mengakui perbuatannya, kini ia ditahan di ruang tahanan polres Wonogiri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepada pelaku di sangkakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (Humas Polres Wonogiri Polda Jateng)

BACA JUGA  Rapat Paripurna, Bupati Mura Sepakati KUA PPAS APBD 2024-2025

 

 

WonogiriGirpos.com – Polres Wonogiri menangkap seorang pria berinisial APP (26), diduga melakukan pencurian sebuah tas di warung jus buah Jl. Diponegoro No 67 Wonoboyo Wonogiri.

Pelaku merupakan warga Kelurahan Giriwono Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, yang diduga melakukan pencurian pada tanggal 8 Maret 2024.

Pelaku mencuri sebuah tas yang didalamnya berisi uang tunai sejumlah Rp 1.400.000,- ( Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah ) dan sebuah gelang emas seberat 3,5 Gram milik milik Ika Haryati (29) warga Kecamatan Giritontro Kabupaten Wonogiri.

Dalam penangkapan tersebut Polisi mengamankan 1 unit sepeda motor Vario dan sebuah helm yang digunakan pelaku sebagai sarana untuk melancarkan aksinya.

Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., Mengungkapkan, uang tunai dan gelang yang di ambil dalam tas korban telah di jual dan habis di gunakan pelaku untuk keperluan pribadi.

BACA JUGA  Wabup Musi Rawas Dampingi Pj Walikota Lubuklinggau Serahkan Bantuan Korban Banjir Kelingi

AKP Anom menjelaskan, kejadian berawal pada Jumat 8 Maret 2024, sekitar pukul 09.00 Wib saat itu korban meletakkan tas yang berisi uang dan gelang di atas etalase warung Jus buah, kemudian sekitar pukul 14.00 Wib korban berniat mengambil tas tersebut namun sudah tidak ada.

“Kemudian korban mengecek rekaman CCTV di warung tersebut, dari rekaman CCTV terlihat tas milik korban diambil oleh seorang laki-laki yang sebelumnya membeli jus buah di warung tersebut, atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Wonogiri Kota” Ucapnya.

AKP Anom menambahkan, Usai terima laporan korban, dengan berbekal rekaman CCTV tersebut Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada Senin (18/3/2024).

Saat ditangkap APP mengakui perbuatannya, kini ia ditahan di ruang tahanan polres Wonogiri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepada pelaku di sangkakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (Mbah Yanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *