Berita DaerahPekalongan

Sejumlah Warga Gagal Mencoblos, Beredar Keluhan Masyarakat yang Tidak Menerima Undangan Memilih pada Pemilu 2024 ini

92
×

Sejumlah Warga Gagal Mencoblos, Beredar Keluhan Masyarakat yang Tidak Menerima Undangan Memilih pada Pemilu 2024 ini

Sebarkan artikel ini

PEKALONGAN, GirPos.com – 14 Pebruari 2024- Status WhatsApp seorang warga ini mengeluhkan sikap petugas di tingkat kelurahan yang kurang gesit dalam bertugas. Kejadian ini terjadi di wilayah Kabupaten Pekalongan.

Saat kami klarifikasi, warga tersebut mengaku pada saat menjelang pelaksanaan penggunaan hak pilih, pukul 09.59 WIB tanggal 14 Pebruari 2024 anak dan menantunya belum menerima undangan untuk mengikuti Pemilu. Ia menuturkan kelalaian ini terjadi di pihak KPPS Kelurahan tempat ia berdomisili.

Putri dan menantunya gagal mencoblos karena tidak membawa formulir C.Pemberitahuan. Sempat berdebat dengan petugas KPPS, pasangan suami istri tersebut memilih untuk meninggalkan TPS 02 karena tidak menemui titik temu saat berkomunikasi dengan KPPS untuk dapat mengikuti pencoblosan tanpa membawa C.Pemberitahuan.

Petugas sempat menawarkan untuk mengambilkan C.Pemberitahuan di kantor Kelurahan setempat, namun yang bersangkutan memilih pergi karena kesal sempat ditolak dan merasa dipersulit oleh petugas.

BACA JUGA  Warga Kesesi Penggembala Bebek Meninggal Dunia Akibat Disambar Petir

Sementara itu saat kami mendatangi pihak KPU Kabupaten Pekalongan, pada 14 Pebruari 2014 pukul 15.30 WIB dan menyampaikan keluh kesah warga tersebut, pihak KPU Menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan masyarakat. Juga KPU melalui Ketua Laelatul Izzah menjelaskan, bahwa dokumen atau formulir C.Pemberitahuan sebagai pemberitahuan untuk mengikuti pemilihan umum harus dibawa untuk dijadikan dasar penyelarasan hasil pemungutan suara. Yang mana data peserta dengan hasil akhir pemilu harus sinkron.

Izzah menuturkan “Bilamana surat C.Pemberitahuan tersebut tidak tersampaikan kepada yang bersangkutan dalam tempo selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan, maka semua berkas tersisa biasanya akan dikumpulkan di PPS yang berkantor di balai desa atau kelurahan setempat.”

BACA JUGA  Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Tidak Standar, Sat Lantas Polres Pekalongan Bersama Ormas Lindu Aji

Izzah menambahkan. “Ini akan menjadi evaluasi kami tentunya, kedepannya aturan, regulasi, dan mekanisme untuk petugas kami di lapangan harus kami tekankan lebih lugas lagi.”

“Kemungkinan yang bersangkutan tidak dikenali oleh petugas di TPS 02 desa tersebut jadi petugas memilih menunggu beliaunya di lokasi TPS pada hari H pelaksanaan. Ini hanya masalah komunikasi saja yang kurang optimal, karena meski yang bersangkutan ber KTP di situ namun tidak bermukim di situ jadi formulir C. Pemberitahuan tidak tersampaikan. Karena orangnya domisili di luar kota.” Tandasnya.

Menurut aturan terbaru, surat atau formulir C.Pemberitahuan memang tidak boleh dititipkan kepada orang lain kecuali orang tersebut satu KK dengan nama yang tertera pada formulir C.Pemberitahuan.

BACA JUGA  Desa Tri Jarya Mulya Gelar Berbagai Macam Perlombaan

Alhasil bagi masyarakat yang susah ditemui karena bermukim di luar wilayah atau tidak sama dengan alamat KTP formulir C.Pemberitahuan bisa dibantu diserahkan saat pelaksanaan pemungutan suara. Semestinya formulir C.Pemberitahuan sudah tersampaikan maksimal H-1, namun karena kondisi masyarakat yang berbeda-beda, petugas mengambil kebijakan menunggu yang bersangkutan pada hari H untuk mengambil C Pemberitahuan.

Pihak KPU akan memperbaiki sistem dan mekanisme pelaksanaan pemungutan suara dan fleksibilitas aturan tanpa melanggar acuan baku yang ada. Keadaan tersebut tentunya menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak terutama petugas KPPS yang ada di lapangan yang bertugas menyampaikan undangan atau formulir C.Pemberitahuan. Masyarakat juga diminta lebih proaktif untuk mendukung kelancaran kegiatan, terlebih bila mana ada yang merasa belum menerima berkas penting sebaiknya segera menanyakan kepada petugas. (Lutfi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *