Berita Hukum

Lima Orang Terkait Perkara Komoditas Timah Diperiksa

362
×

Lima Orang Terkait Perkara Komoditas Timah Diperiksa

Sebarkan artikel ini
Gambar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana, Doc photo: [Puspenkum/GirPos]

JAKARTA, GirPos.com – Jumat 02 Februari 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Minggu (4/2/2024).

Hal ini diterangkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana telah memeriksa Lima (5) orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.

Adapun Lima orang Saksi-saksi, yaitu:

1. EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk.

2. T selaku Direktur Utama PT Menara Cipta Mulia (anak dari Tersangka TT).

3. HT selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa.

4. SG selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa.

5. MBG selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.

Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022 atas nama Tersangka TT.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutup Kapuspenkum. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top