Berita HukumJaksa Agung RI

Kejaksaan Agung Periksa Dua Orang Saksi Terkait Perkara Perkeretaapian Medan

397
×

Kejaksaan Agung Periksa Dua Orang Saksi Terkait Perkara Perkeretaapian Medan

Sebarkan artikel ini
Gambar gedung Kejaksaan Agung RI, Doc photo: [Puspenkum/GirPos]

JAKARTA, GirPos.com – Senin 08 Januari 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Sesuai dalam keterangan Kapuspenkum, Dr. Ketut Sumedana pada Selasa (9/1/24).

“Memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023, yaitu: AG selaku Direktur PT Dardela Yasa Guna,” terang Kapuspenkum.

Selanjutnya, diungkapkannya bahwa MC selaku Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Stasiun, Depo, Sinyal, Jembatan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan.

“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.”

BACA JUGA  Anggota KPU Sumut di OTT, ini Kata Ketua KPU

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *