Berita Hukum

Terkait  Dugaan Tindak Pidana Korupsi Komunitas Timah, Kejagunh Periksa Delapan Saksi

296
×

Terkait  Dugaan Tindak Pidana Korupsi Komunitas Timah, Kejagunh Periksa Delapan Saksi

Sebarkan artikel ini
Gambar Kepala Pusat Penerangan Hukum, doc photo: [GirPos/Puspenkum]

JAKARTA, GirPos.com – Diterangkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya, pada Senin 8 Januari 2024 bahwa, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Selasa (9/1/24).

“Memeriksa 8 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,” terang Kapuspenkum.

Dimaksud Saksi-saksi, yaitu: MG selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa, R selaku pihak PT Tinindo Inter Nusa, Kawasan Industri Ketapang Jl. TPI, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, TA selaku Owner CV Venus Inti Permata, EA selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017 s/d 2018 dan AP selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2020.

BACA JUGA  Sambangi Kantor DPRD Pesawaran Perwakilan Aliansi Masyarakat Gugat PTPN7

“EZS selaku Staf Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk.
AUB selaku Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk / Kepala Divisi Keuangan PT Timah Tbk.
RI selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa,” Jelasnya.

Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tukas Kapuspenkum. (iskr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *