Berita DaerahPekalongan

Polres Pekalongan Himbau Agar Gunakan Knalpot Standar

151
×

Polres Pekalongan Himbau Agar Gunakan Knalpot Standar

Sebarkan artikel ini
Potret saat jajaran Polres Pekalongan sosialisasikan dan himbau warga ke bengkel-bengkel agar tidak mengunakan Knalpot Brong/tidak standar, doc photo: [Polres Pekalongan/GirPos]

PEKALONGAN, GirPos.com– Polda Jateng-Jajaran Polres Pekalongan menggencarkan himbauan dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot tidak standar atau yang sering disebut knalpot brong kepada pengguna roda dua dan bengkel-bengkel kendaraan yang ada di Kabupaten Pekalongan, Kamis (4/1/2024).

Kapolres Pekalongan, AKBP. Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H., melalui Kasubsi Penmas Sihumas Iptu Suwarti, S.H. mengatakan, dengan adanya sosialisasi dan himbauan larangan menggunakan Knalpot Brong bagi kendaraan roda dua ini, agar masyarakat dapat mematuhi Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dijelaskannya, penggunaan knalpot brong menimbulkan banyak keluhan, karena masyarakat merasa terganggu dengan suara knalpot tersebut.

“Selain itu, penggunaan Knalpot Brong melanggar UU Lalu Lintas No.22/2009 pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3). Sanksinya dapat dipidana paling lama 1 bulan kurungan dan denda maksimal Rp. 250 ribu,” tukasnya, Kamis.

BACA JUGA  Kapolres Bangka Barat dan Dandim 0431/Babar Hadiri Jumat Curhat Masyarakat Muntok

Disamping itu penggunaan knalpot brong menimbulkan suara bising sehingga dapat memicu kesalahpahaman dan dapat menyebabkan gesekan atau perkelahian di masyarakat.

“Oleh karena itu, kami melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat sekaligus pemilik usaha bengkel terkait pelarangan penggunaan knalpot brong,” imbuh Iptu Suwarti.

Larangan penggunaan knalpot brong ini tak luput disampaikan kepada pengendara, pemilik toko dan bengkel modifikasi Knalpot Brong. Pihaknya berharap seluruh masyarakat untuk bisa lebih disiplin dalam mentaati peraturan lalu lintas, termasuk pelarangan penggunaan knalpot brong.

“Kepada bengkel ataupun penjual spare part kendaraan bermotor diharapkan untuk bisa menjual knalpot sesuai standar yang telah ditentukan,” lanjutnya. (Seto)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *