BANGKA BARAT, GirPos.com – Saudari SYI (41) warga kecamatan Parit Tiga, kabupaten Bangka Barat melaporkan kasus membawa anak dibawah umur ke Polsek Jebus.
Pelapor menjelaskan bahwa SB (13) pada hari itu, Rabu tanggal 27 Desember 2023, sekira pukul 18.30 WIB, di kecamatan Parit Tiga, kabupaten Bangka Barat. awalnya saudara Hdy Alias Sar (36) yang beralamat di Desa Upang Karya, RT.002/RW.001, kecamatan Muara Telang, kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) mengajak saudari SB ikut dengannya dengan menggunakan kendaraan berupa mobil. Lalu SB mengikuti saudara Hdy ke dalam mobil miliknya.
Lebih Lanjut saudari SYI menerangkan, pada saat itu saudara Hdy membawa SB membeli baju dan membawa SB ke kontrakannya yang beralamat di Dusun Perumnas, Desa Sekar Biru, Kecamatan Parit Tiga. SB berasa di kontrakan Hdy selama 3 hari.
Kepolisian Sektor/Polsek Jebus, kabupaten Bangka Barat, provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melaksanakan penyelidikan atas laporan tersebut, dan Berhasil mengamankan dan dilakukan introgasi kepada Hdy di Polsek Jebus. (Redi)
Sumber : (Humas Polres Bangka Belitung)