Berita HukumJaksa Agung RI

Terkait Perkara Komoditas Timah Dua Orang Saksi Diperiksa

157
×

Terkait Perkara Komoditas Timah Dua Orang Saksi Diperiksa

Sebarkan artikel ini
(Gambar Kapuspenkum, doc photo Puspenkum)

JAKARTA, GirPos.com – Diterangkan Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya bahwa, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, Kamis (27/12/2023).

“Adapun saksi-saksi yaitu: YH selaku Sales dan Marketing Senior Manager PT Antam Tbk, MS selaku Karyawan Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) pada Butik Emas Antam LM Gading Serpong,” kata Kapuspenkum.

BACA JUGA  Tim Tabur Kejagung Berhasil Amankan Buronan DPO

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *