Berita HukumJaksa Agung RI

Terkait Perkara Komoditas Timah Lima Saksi Diperiksa

129
×

Terkait Perkara Komoditas Timah Lima Saksi Diperiksa

Sebarkan artikel ini
Doc photo istimewa

JAKARTA, GirPos.com – Sebagaimana yang diterangkan Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima GirPos.com bahwa Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Memeriksa lima (5) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, Selasa (19/12/2023).

“Saksi-saksi yaitu, AA selaku Direktur Operasional dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2018 dan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk tahun 2021, RA selaku pihak PT Refined Bangka Tin, MBG selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa, HT selaku Direktur Utama PT Venus Inti Perkasa dan
S selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin,” terang Kapuspenkum.

BACA JUGA  Kejagung Periksa Dua Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam Perkara TPK

Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tegasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *