Example 728x250
Berita HukumPalembang

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumsel Berhasil Amankan DPO Terpidana M.Yani Alias Jenggo Bin Yahya Nanang

1809
×

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumsel Berhasil Amankan DPO Terpidana M.Yani Alias Jenggo Bin Yahya Nanang

Sebarkan artikel ini
Gambar Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., (doc photo: Puspenkum)

PALEMBANG, GirPos.com – Pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023 pukul 13.00 Wib, bertempat di Jl. Ratu Sianum Lrg Kenanga Palembang, Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dibantu oleh Jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi E Bpk. Adi Mulyawan. SH. MH serta Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang berhasil mengamankan Terpidana M. Yani Alias Jenggo Bin Yahya Nanang, Sabtu (16/12/2023).

Hal ini diterangkan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Bahwa M. Yani Alias Jenggo Bin Yahya Nanang merupakan terpidana dalam Perkara Pengrusakan Barang Sebagaimana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP yang divonis dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 52/K/PID/2017 Tanggal 06 April 2017 dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 6 (enam) tahun.

BACA JUGA  Ditemukan DPO Kejati Riau, Tersangka HMFA Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejagung

“Terpidana M. Yani Alias Jenggo Bin Yahya Nanang setelah berhasil diamankan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Palembang, selanjutnya Terpidana M. Yani Alias Jenggo Bin Yahya Nanang pada hari ini segera dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Pakjo Palembang untuk diproses secara hukum yang berlaku,” terangnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250