SEMARANG, GirPos.com – Satreskrim Polresta Semarang berhasil amankan komplotan pembuat konten judi daring di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang diduga berafiliasi dengan salah satu bandar judi di Kamboja, Sabtu (16/12/2023).
Diterangkan Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP. Donny Lumbantoruan,S.H., S.I.K., M.I.K., mengatakan bahwa empat anggota komplotan tersebut diamankan setelah beredar promo judi daring di media sosial yang mereka unggah, yang berinisal MRE (24), K (25), DS (24), serta AF (30), dilansir tibratanews.polri, pada jumat 15 Desember 23.
“Komplotan ini mengedit video yang kemudian ditempeli logo penyedia layanan judi, komplotan ini juga sering melakukan siaran langsung di media sosial untuk mempromosikan judi daring tersebut,” ungkap, AKBP. Donny Lumbantoruan.
AKBP. Donny Lumbantoruan juga menjelaskan bahwa bagi pengguna media sosial yang tertarik berjudi, kata dia, akan diajak untuk bergabung dalam komunitas untuk mendapatkan berbagai hadiah menarik, komplotan ini juga dikontrak secara langsung oleh bandar judi asal Kamboja untuk mempromosikan melalui media sosial.
“Komplotan ini pernah pergi langsung ke Kamboja untuk membuat konten promosi judi untuk disebarluaskan melalui media sosial, Atas perbuatan tersebut para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Semarang. (Red).






