JAKARTA, GirPos.com – Diterangkan Dr. Ketut Sumedana, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa Dua (2) orang saksi, Sabtu (16/12/2023).
“Tersebut, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” terangnya dalam keterangan tertulis pada Jumat 15 Desember 2023 yang diterima.
Lebih lanjut, Dr. Ketut Sumedana terangkan untuk saksi-saksinya sebagai berikut, WK selaku Direktur PT Gratindo Dwi Makmur dan SW selaku Direktur PT Dolarindo Money Charger Buah Batu.
Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka EH dkk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutupnya. (red)