Berita HukumJaksa Agung RI

Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Kejagung Periksa Dua Saksi

122
×

Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Kejagung Periksa Dua Saksi

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi, (Doc Photo: Puspenkum)

JAKARTA, GirPos.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, Jumat (24/11/2023),

Berdasarkan rilis yang diterima GirPos.com, yaitu:  AY selaku Pihak Swasta dan IT selaku Sopir Tersangka SR.

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AQ.

BACA JUGA  JAM Intelijen: Optimalkan Intelijen Penegakan Hukum dalam Ciptakan Pemilu Damai

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Abdl)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *