Example 728x250
Berita DaerahPringsewu

DPC KWRI Pringsewu Gelar Sosialisasi UU Pers, Kode Etik Jurnalis dan Ilmu Dasar Jurnalis di SMK Yasmida

165
×

DPC KWRI Pringsewu Gelar Sosialisasi UU Pers, Kode Etik Jurnalis dan Ilmu Dasar Jurnalis di SMK Yasmida

Sebarkan artikel ini
Gambar Pemateri (Manalu-PWI Pringsewu) berikan pengertian dan pemahaman Jurnalis dan kode etik jurnalis, Doc Photo: Abdullah/GirPos.com, Sabtu (18/11/23).

PRINGSEWU, GirPos.com – Kegiatan Sosialisasi UU Pers, Kode Etik Jurnalis dan Ilmu Dasar Jurnalis dengan tema “Memacu Kreatifitas Pelajar Dalam Menulis” yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Pringsewu di SMK Yasmida di kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Sabtu (18/11/2023) berlangsung sukses.

Dalam kegiatan sosialisasi UU Pers tersebut secara langsung dibuka oleh Ketua DPC KWRI Pringsewu, Davit Segara, turut hadir seluruh kepengurusan dan anggota KWRI Pringsewu, Kepala Sekolah SMK Yasmida dan seluruh dewan gurunya, serta puluhan siswa siswi SMK Yasmida.

Gambar pemberian Piagam penghargaan oleh DPC KWRI PRINGSEWU kepada SMK Yasmida, Doc Photo: Abdullah/GirPos, Sabtu (18/11/23).

Disampaikannya oleh kepala sekolah SMK Yasmida, Heri Susanto, SP.d., dalam sambutannya bahwa, lahirnya Pers di Era Reformasi, Kekuasaan orde baru mulai runtuh di pertengahan tahun 1998, tepatnya pada 21 Mei 1998.

BACA JUGA  Polres Pringsewu Gencar Patroli Daerah Rawan Pelanggaran

“Runtuhnya era yang telah berjalan selama kurang lebih 32 tahun ini membuat orde reformasi mulai muncul, munculnya orde reformasi menyebabkan adanya perubahan-perubahan di seluruh sektor pembangunan, baik di bidang ekonomi, sosial, politik, dan kultural,” kata nya saat memberikan sambutan dan pencerahan tentang pers kepada siswa – siswinya.

Pemateri yang dibawakan oleh Manalu perwakilan dari PWI Kabupaten Pringsewu, menerangkan bahwa, Jurnalis/Wartawan itu adalah orang yang pekerjaannya mencari dan menyusun berita untuk dimuat dalam surat kabar, majalah, radio, televisi, dan media online Wartawan disebut juga juru warta atau jurnalis.

“Jurnalis itu harus memiliki keahlian khusus, proferi wartawan harus memahami kode etik jurnalistik. Jika ada media kontrolsosial, jangan dianggap sebelah mata wartawan itu, media itu adalah alat sebagai wadah informasi, seperti media televisi, radio dan media cetak serta media online,” terangnya.

BACA JUGA  Rapat Paripurna DPRD Mendengar Bupati Sampaikan LKPJ Bupati Musi Rawas

Kemudian, lanjut Manalu menjelaskan pemahaman tentang kode etik jurnalis, Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan. Wartawan selain dibatasi oleh ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, juga harus berpegang kepada kode etik jurnalistik.

“Yang saya sampaikan disini jangan salah, hati-hati dengan penyebaran informasi dengan mengunakan media sosmed yang tidak sesuai. Media sosmed dimanfaatkan dengan baik,” jelas Manalu. (Abdul).


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250